Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
TEGAL, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan serah terima nota kesepahaman antara Kepala Bapas Pekalongan Tri Haryanto dengan Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., yang berlangsung di Kantor Bupati Tegal, Rabu (12/11/2025).
Kerja sama tersebut mencakup dua agenda penting, yakni implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2026 dan pembentukan Pos Bapas Tegal. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan sekaligus mempersiapkan daerah menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan diterapkan secara penuh mulai tahun depan.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Pekalongan Tri Haryanto menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berkomitmen menghadirkan layanan Bapas yang lebih cepat, mudah, dan humanis. Kehadiran Pos Bapas Tegal akan menjadi langkah nyata dalam mendukung penerapan KUHP Nasional sekaligus memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat daerah,” ujar Tri Haryanto.
Tri menambahkan, Pos Bapas Tegal nantinya akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas Pekalongan dalam memberikan layanan pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, baik anak maupun dewasa, serta mempercepat koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran Pos Bapas Tegal akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh upaya Bapas Pekalongan dalam memperkuat sistem pemasyarakatan di daerah. Kehadiran Pos Bapas Tegal diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” kata Bupati Ischak.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Tegal untuk terus berkolaborasi dengan instansi vertikal dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Penandatanganan dan serah terima nota kesepahaman tersebut turut dihadiri oleh pejabat struktural Bapas Pekalongan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk mendukung reformasi hukum nasional.
Melalui kerja sama ini, Bapas Pekalongan menegaskan peran strategisnya dalam memastikan implementasi KUHP Nasional Tahun 2026 dapat berjalan optimal di wilayah Kabupaten Tegal. Selain memperkuat aspek pelayanan hukum, Pos Bapas Tegal diharapkan menjadi sarana efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan nilai-nilai pemasyarakatan yang menekankan keadilan restoratif benar-benar dirasakan masyarakat. Pos Bapas Tegal akan menjadi garda terdepan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada warga,” pungkas Tri Haryanto.**







