Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap telah memulai implementasi sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan pertanahan nasional.
Meski proses alih media dari sertifikat fisik ke elektronik terus berjalan, masyarakat pemilik sertifikat lama tidak perlu khawatir. Sertifikat tanah berbentuk fisik, seperti warkah atau buku hijau, tetap sah dan berlaku secara hukum, meskipun belum dialihkan ke bentuk digital.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
“Implementasi sertifikat elektronik tidak serta-merta menjadikan sertifikat fisik tidak berlaku. Sertifikat lama masih sah secara hukum dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi bila belum melakukan alih media,” jelas Shamy.
Penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik tidak gratis, namun biayanya relatif terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN, biaya penggantian blanko sertifikat, baik karena hilang, rusak, maupun alih media ke elektronik ditetapkan sebesar : Rp 50.000 per bidang tanah atau sertifikat.
Tarif tersebut berlaku untuk setiap layanan yang menyebabkan perubahan fisik atau administrasi pada sertifikat tanah.
Sertifikat elektronik akan otomatis diterbitkan ketika masyarakat mengajukan layanan pertanahan, seperti : Balik nama (misalnya akibat jual beli, hibah, warisan), Pecah sertifikat, Pendaftaran hak tanggungan, Penghapusan hak tanggungan (roya), Penggabungan bidang tanah, Penyesuaian data fisik dan yuridis lainnya.
Dalam proses tersebut, apabila sertifikat tanah yang dimiliki masih dalam bentuk fisik, maka setelah proses selesai, sertifikat pengganti akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat elektronik berbentuk lembaran secure paper yang dilengkapi QR code untuk keperluan validasi dan akses digital.
Masyarakat yang ingin secara sukarela mengalihkan sertifikat fisiknya ke bentuk elektronik dapat melakukannya dengan datang ke Kantor Pertanahan setempat. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi : 1). Sertifikat tanah asli dalam bentuk analog (fisik); 2). Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; 3). Surat kuasa jika dikuasakan; 4). Fotokopi identitas diri (KTP, KK) dan surat kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya; 5). Untuk badan hukum, wajib menyertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh petugas; 6). Dokumen tambahan lain sesuai kebutuhan teknis layanan.
Sertifikat lama akan ditarik oleh Kantor Pertanahan guna menghindari duplikasi atau sertifikat ganda. Setelah verifikasi dan validasi data selesai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Digitalisasi pertanahan melalui sertifikat elektronik bertujuan untuk : Mempercepat layanan pertanahan, Meningkatkan transparansi dan akurasi data, Mengurangi potensi sengketa dan pemalsuan dokumen, Memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kepemilikan tanah secara digital.
ATR/BPN menegaskan bahwa meskipun sertifikat elektronik mulai diterapkan, prosesnya bersifat bertahap dan tidak wajib dalam waktu dekat. Masyarakat tetap dapat menggunakan sertifikat lama hingga diperlukan proses administrasi tertentu yang memerlukan penggantian.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.atrbpn.go.id atau mengunjungi kantor pertanahan terdekat.**








