Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sorong pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 15.45 WIT untuk mengonfirmasi pelaksanaan proyek pekerjaan talud di Km 10 Kota Sorong. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran kantor PUPR terpantau sepi dan tidak terlihat aktivitas pegawai.
Awak media juga telah mencoba menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Sorong melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan lima pertanyaan terkait proyek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pemancangan beton yang berlokasi di parit depan Perum DAMRI, tepatnya di kawasan lampu merah Km 10, masih berlangsung. Namun demikian, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan fisik. Beberapa tiang pancang beton terlihat mengalami keretakan, patah, bahkan berlubang. Ironisnya, kerusakan tersebut tidak diganti, melainkan hanya dilakukan penambalan yang diduga menggunakan semen oleh pekerja di lokasi.
Hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis proyek. Pada beberapa titik, beton yang mengalami kerusakan fisik tetap dipasang, sehingga memunculkan dugaan bahwa kerusakan terjadi saat proses pemancangan dan tidak ditangani sesuai standar teknis konstruksi.
Selain masalah kualitas fisik pekerjaan, proyek ini juga disorot karena tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang plang proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ketua LSM BARAPEN Papua, Edison Suebu, turut mengkritisi kondisi proyek tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Proyek yang menggunakan uang negara harus dikerjakan secara profesional dan transparan. Jika beton yang rusak hanya ditambal, tentu patut dipertanyakan kekuatan dan daya tahannya. Ditambah lagi dengan tidak adanya plang proyek, ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Edison.
Ia mendesak Dinas PUPR Kota Sorong segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Edison juga menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti tidak bekerja sesuai aturan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**








