Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPSEL, SUMUT – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (DPD LIRA Tabagsel) menuding bahwa biaya sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) jangan masuk ke kantong pribadi pejabat yang mengelola, dan meminta agar Bupati segera mencopot Kepala UPT Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU & TR) Tapsel.
DPD LIRA Tabagsel melalui Sekretarisnya, Marahalim Harahap, menyatakan bahwa mekanisme sewa-meminjam alat berat seperti ekskavator dan bulldozer yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Peralatan Dinas PU & TR Tapsel tidak transparan. Marahalim mengaku bahwa belum ada kejelasan apakah biaya sewa alat berat oleh swasta atau pribadi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau ke pihak internal unit.
“Ironis – alat berat milik PU Tapsel anggarannya bersumber dari keuangan negara, bukan kocek pribadi UPT. Tidak sepatutnya Kepala UPT bungkam saat dikonfirmasi ke mana uang sewa alat berat itu, karena itu harus transparan dan merupakan pendapatan daerah. Dengan bungkam demikian, diduga kuat uang sewa alat berat masuk ke kantong pribadi,” ujar Marahalim Harahap.
Marahalim juga menegaskan permintaannya kepada Bupati Tapsel Gus Irawan Pasibu agar menindaklanjuti dugaan tersebut, memanggil Kepala UPT Peralatan dan mencopotnya, karena dianggap telah mengaburkan informasi publik.
“Saya meminta dengan tegas agar Bupati memanggil dan mencopot Kepala UPT Peralatan pada Dinas PU Tapsel, selain mengaburkan informasi publik, juga disinyalir uang sewa alat berat masuk ke kantong pribadi,” tambah Marahalim.
Sewaktu berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada tanggapan resmi dari Bupati maupun Kepala UPT Bidang Peralatan Dinas PU & TR Tapsel. Media ini telah mencoba mengontak Kepala UPT, Syahruddin, lewat surat permintaan konfirmasi (tertanggal 6 Oktober 2025) dan kunjungan langsung ke kantor Dinas PU beberapa kali, serta melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban. Media mencatat bahwa Kepala UPT masih memilih untuk tidak memberikan keterangannya.
Pengelolaan aset daerah seperti alat berat milik pemerintah memerlukan mekanisme yang transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh publik, serta menghindari potensi penyalahgunaan. Dalam konteks ini, apabila sewa alat berat oleh pihak swasta memang terjadi, maka alur penyetoran ke PAD dan mekanisme pengawasan menjadi sangat penting untuk diperjelas.
DPD LIRA Tabagsel menegaskan siap memantau lebih lanjut dan menuntut lembaga penegak hukum serta pengawas internal pemerintah daerah untuk melakukan audit atau pemeriksaan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan aset tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada respon dari pemerintah daerah atau instansi terkait, maka kami tidak segan membawa aspirasi ini ke tingkat lebih tinggi,” tutup Marahalim Harahap.**

