Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di bidang kesehatan kembali ditegaskan. Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur dalam sebuah konferensi pers, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, “pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kabidhumas saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., dan dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya dan jajarannya, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa.
“Praktik aborsi ilegal adalah kejahatan serius. Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat berisiko karena tidak memenuhi standar medis, kebersihan, maupun sterilitas. Dampaknya bisa berupa infeksi berat, gangguan kesehatan reproduksi, bahkan mengancam keselamatan jiwa perempuan,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada November 2025 terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian tertutup.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memasarkan jasanya secara daring melalui dua situs web, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Calon pasien diarahkan berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp, diminta mengirimkan hasil USG serta identitas diri, sebelum ditentukan lokasi tindakan, waktu pelaksanaan, dan titik penjemputan.
Untuk setiap tindakan aborsi, para pelaku mematok tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Dalam operasi penggerebekan, petugas mengamankan enam orang di salah satu unit kamar apartemen lantai 28, terdiri dari lima orang pelaku dan satu orang pasien. Di lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain peralatan medis aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, serta sisa darah di tempat kejadian perkara. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan forensik dan uji DNA.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang mengaku sebagai tenaga medis, asisten tindakan, admin pengelola situs web dan komunikasi pasien, hingga pihak yang bertugas menjemput serta mengantar pasien ke lokasi. Masing-masing pelaku menerima imbalan sesuai dengan peran yang dijalankan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan data digital berisi daftar 361 pasien yang diduga telah menggunakan jasa praktik aborsi ilegal tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025. Total keuntungan jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Saat ini, data tersebut masih terus didalami dan diverifikasi oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 60 juncto Pasal 427 dan Pasal 428, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan aborsi ilegal yang dipromosikan secara daring serta aktif melaporkan setiap dugaan praktik serupa kepada aparat kepolisian.
Perwakilan KPPPA RI dan KPAI menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak, khususnya hak untuk hidup, dan menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat edukasi, pengawasan, serta upaya pencegahan secara berkelanjutan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di bidang kesehatan tanpa pandang bulu.**

