Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD — Kasus dugaan penipuan pembelian perahu jollor senilai Rp.25 juta yang dialami Ibu Dahlia, warga Sorong Selatan, kini memasuki babak yang semakin panas. Di tengah persidangan untuk menuntut pembayaran utang, muncul skandal baru yang menghebohkan, dugaan “saksi siluman” yang memberi keterangan palsu dengan menggunakan nama orang lain di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (11/8/2025).
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2023, saat Hasnia mendatangi rumah Dahlia untuk meminta bantuan membeli perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais. Nilai perahu itu disepakati Rp.25 juta, dengan janji Hasnia akan mengembalikan uang sebesar Rp.30 juta ketika dana arisan yang diikutinya cair.
Dahlia pun memenuhi permintaan tersebut. Namun, ketika dana arisan cair, Hasnia justru mengambil uangnya sendiri dan tak melunasi utang seperti yang dijanjikan. Merasa dirugikan, Dahlia melaporkan Hasnia ke Polres Sorong Selatan.
Dalam pemeriksaan, Hasnia mengaku telah melunasi utang. Klaim ini dibantah para saksi dari kelompok arisan yang menegaskan tak pernah melihat adanya pembayaran. Kasus pun bergulir ke meja hijau.
Jaksa menghadirkan dua saksi, Rahman dan Darniati. Namun, fakta mengejutkan terungkap: Darniati mengaku tak pernah hadir di Sorong selama persidangan. Ia menegaskan, saat sidang berlangsung, dirinya berada di Sorong Selatan.
Lebih mengejutkan lagi, menurut Dahlia, jaksa sempat menyampaikan bahwa Darniati hadir di persidangan. Belakangan, muncul dugaan bahwa ada orang lain yang bersaksi menggunakan nama Darniati.
Dahlia menegaskan akan memproses pihak yang memberikan keterangan palsu tersebut.
“Ini bukan hanya soal saya ditipu, tapi juga soal keadilan yang diinjak-injak,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat karena memuat dua dugaan pelanggaran hukum sekaligus: penipuan dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Proses hukum masih bergulir, sementara publik menanti apakah kebenaran akan benar-benar terungkap di ruang sidang.**








