Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Setiap akhir tahun, data ketenagakerjaan Indonesia kembali memunculkan persoalan klasik: pertumbuhan lapangan kerja yang belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan angkatan kerja. Dalam kondisi tersebut, buruh migran Indonesia (BMI) kerap diposisikan sebagai katup pengaman pengangguran domestik. Namun, pandangan ini dinilai keliru dan berpotensi melanggengkan masalah struktural yang lebih dalam.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, dalam wawancara khusus dengan Sorotnews.co.id, sebagai bagian dari catatan akhir tahun 2025 menyongsong 2026.
“Buruh migran tidak boleh terus dipandang sekadar solusi darurat atas pengangguran. Mereka adalah aktor pembangunan yang memiliki kontribusi ekonomi besar dan harus dilindungi secara sistemik dan bermartabat,” tegas Ali Nurdin.
Sejarah Panjang dan Kontribusi Nyata Buruh Migran
Sejak era Orde Baru, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi kebijakan tidak tertulis negara. Pada dekade 1970–1980-an, migrasi tenaga kerja Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik dipromosikan sebagai strategi penyerapan tenaga kerja sekaligus sumber devisa negara.
Dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, remitansi buruh migran bahkan diakui sebagai salah satu sumber devisa nonmigas yang relatif stabil—sebuah fakta yang hingga kini masih relevan.
Berdasarkan data lembaga internasional seperti Bank Dunia serta laporan resmi KP2MI/BP2MI, remitansi buruh migran Indonesia setiap tahun mencapai puluhan miliar dolar AS. Dana tersebut berkontribusi langsung terhadap konsumsi rumah tangga, pengurangan kemiskinan, serta menjaga stabilitas neraca transaksi berjalan.
Dalam teori ekonomi pembangunan, remitansi dikategorikan sebagai counter-cyclical capital flow, yakni arus dana yang tetap bertahan bahkan ketika ekonomi domestik melemah. Namun ironisnya, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan dan pengembangan kapasitas yang memadai.
Dari Perlindungan Minimal Menuju Revolusi Sistem
Ali Nurdin menekankan, teori human security dalam studi migrasi internasional menegaskan bahwa migran bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek pembangunan yang hak-haknya harus dijamin secara menyeluruh, sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
“Berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, hingga kriminalisasi buruh migran menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita masih bersifat reaktif, bukan preventif dan terintegrasi,” ujarnya.
Meski Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah diperbarui, implementasinya masih menghadapi kendala birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktor non-negara. Kondisi ini memperkuat urgensi perlunya revolusi sistem perlindungan yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas dan daya saing tenaga kerja.
Dalam perspektif human capital theory, daya saing tenaga kerja sangat ditentukan oleh investasi pada pendidikan, keterampilan, dan kesehatan. Tanpa itu, buruh migran Indonesia akan terus terjebak di sektor informal berupah rendah dan rentan eksploitasi, kalah bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain seperti Filipina, Vietnam, dan India yang unggul dalam sertifikasi serta penguasaan bahasa.
Purna Migran, Aset Strategis yang Terabaikan
Dimensi lain yang kerap luput dari perhatian adalah peran purna migran. Padahal, teori knowledge transfer dan brain circulation menegaskan bahwa pengalaman kerja lintas negara merupakan modal sosial dan intelektual yang sangat berharga.
Purna migran membawa disiplin kerja, etos profesional, keterampilan teknis, hingga pemahaman budaya industri global. Sayangnya, negara belum memiliki ekosistem yang serius untuk memanfaatkan potensi tersebut.
“Banyak purna migran kembali ke desa tanpa ruang aktualisasi, akhirnya kembali ke sektor informal atau bermigrasi ulang. Padahal, dengan kebijakan yang tepat, mereka bisa menjadi mentor vokasi, penggerak UMKM, hingga motor transformasi ekonomi lokal,” kata Ali Nurdin.
Biaya Pemberangkatan, Beban Struktural yang Harus Diakhiri
Persoalan krusial lainnya adalah tingginya biaya pemberangkatan. Dalam teori ekonomi politik migrasi, biaya awal yang tinggi berpotensi menciptakan debt bondage atau jeratan utang, yang membuat buruh migran rentan eksploitasi sejak hari pertama bekerja.
“Negara menikmati manfaat besar dari remitansi, tetapi buruh migran justru menanggung beban biaya mahal untuk berangkat. Ini paradoks kebijakan yang harus diakhiri,” tegasnya.
Menurut Ali Nurdin, negara perlu hadir lebih progresif melalui skema pembiayaan afirmatif, baik lewat koperasi, BUMN, maupun perbankan nasional, bahkan menuju pembebasan biaya pemberangkatan. Dalam pendekatan developmental state, kebijakan ini bukan beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang dengan efek berganda bagi perekonomian nasional dan desa.
SMK Go Global dan Agenda Menyongsong 2026
Dalam aspek peningkatan kapasitas, inisiatif SMK Go Global yang didorong oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dinilai patut diapresiasi dan diperluas. Program ini menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja global melalui kurikulum berbasis industri internasional, sertifikasi kompetensi, serta penguatan bahasa dan karakter kerja.
Secara teoritik, program ini sejalan dengan konsep skill formation system yang menempatkan negara sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan pasar kerja global.
Menyongsong 2026, transformasi KP2MI/BP2MI menjadi kementerian diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Buruh migran Indonesia tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai solusi instan pengangguran, melainkan sebagai aktor strategis pembangunan nasional dan global.
“Revolusi sistem perlindungan, penghapusan beban biaya pemberangkatan, pemanfaatan purna migran, serta integrasi pendidikan vokasi adalah satu kesatuan agenda kebijakan,” pungkas Ali Nurdin.
Akhir tahun 2025 menjadi momentum refleksi, dan 2026 diharapkan menjadi titik balik: apakah buruh migran akan terus diperlakukan sebagai angka statistik dan penyumbang devisa semata, atau diakui sepenuhnya sebagai manusia pembawa harapan, martabat, dan masa depan Indonesia di panggung dunia.**







