Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Agenda yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam forum resmi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir memaparkan dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025 yang telah ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Kedua raperda itu masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, pengajuan raperda inisiatif menjadi bukti peran aktif DPRD dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan dan pelestarian budaya.
Ia menjelaskan bahwa raperda di sektor pendidikan disusun untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pendidikan Anak Usia Dini dinilai sebagai fase krusial dalam pembentukan karakter dan kemampuan anak, sementara pendidikan dasar menjadi fondasi utama bagi masa depan generasi muda. Selain itu, pendidikan nonformal seperti pusat kegiatan belajar masyarakat, kursus, dan program pemberdayaan turut mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Ketua DPRD menekankan pentingnya langkah konkret dalam menjaga warisan sejarah daerah. Ia mengungkapkan bahwa upaya pelestarian selama ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan data inventarisasi, minimnya sumber daya pendukung, hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi jati diri daerah. Jika abai menjaga, kita berisiko kehilangan sejarah yang membentuk Pekalongan,” ujarnya.
Raperda tersebut dirancang untuk mengatur perlindungan cagar budaya secara komprehensif, mulai dari proses identifikasi, pelestarian, hingga pemanfaatan dengan pendekatan yang lebih modern. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan budaya dan pariwisata yang berkelanjutan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan dua raperda dari Pimpinan DPRD kepada Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.**








