Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda, berikut 30 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers Selasa (29/4) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran Polsek di wilayah hukum setempat.
Kasus pertama terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakbar menerima laporan masyarakat pada 24 Maret 2025 mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di Perumahan Griya Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
“Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, JS, DS, dan SS. Satu tersangka lainnya, SP, kemudian ditangkap di wilayah Tambora,” jelas Kombes Twedi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen sah yang disimpan di sebuah gudang di Kalideres. Selain itu, dari tangan tersangka SP, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Tersangka HB dilaporkan menyewa dua unit mobil dari korban di kawasan Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk, sejak 21 hingga 28 Maret 2025, dengan tarif sewa Rp350 ribu per hari. Namun saat masa sewa berakhir, HB tidak dapat dihubungi.
“Pada 8 April 2025, HB akhirnya menemui korban dan mengakui bahwa mobil yang disewanya telah digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujar Twedi. Pelaku kemudian diamankan dan dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa HB menggunakan sistem ‘tambah-sulam’, yakni menggadaikan mobil sewaan untuk menutup gadai mobil sebelumnya.
Dari kasus ini, Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan total 13 unit mobil sebagai barang bukti.
Kasus ketiga diungkap Polsek Tambora pada 8 April 2025. Petugas keamanan Mall Season City melaporkan seorang pria yang mondar-mandir mencurigakan di area parkir sepeda motor.
“Petugas yang datang ke lokasi menginterogasi tersangka, yang kemudian mengakui bahwa motor yang dikendarainya merupakan hasil curian,” jelas Kapolres.
Penyelidikan lanjutan mengungkap empat unit sepeda motor curian lainnya yang terparkir di lokasi yang sama, termasuk satu unit yang diketahui dicuri dari parkiran Stasiun Duri. Tiga tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan, masing-masing berinisial RA, YE, dan AJ.
Kapolres Twedi menyebut bahwa lima tersangka dari kasus pertama dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (4 tahun), serta Pasal 55 KUHP.
Tersangka HB dari kasus kedua dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ketiga dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Kombes Twedi.**











