Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan.
PANDEGLANG, BANTEN – Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Cepat (PTSL) adalah program pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat khususnya masyarakat kelas menengah kebawah untuk pembikinan sertifikat tanah gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah,tujuan program PTSL sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, dan program PTSL sendiri untuk segala sesuatunya sudah tertuang dalam keputusan SKB3 Menteri, untuk pembiayaan khusus pulau Jawa dan sekitarnya untuk pembikinan sertifikat program PTSL dikenakan biaya Rp. 150,000.
Pasalnya yang bikin janggal dan aneh di Desa Telaga Sari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga pembiayaan pembikinan sertifikat program PTSL tahun 2022 disinyalir dimanfaatkan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Sebut saja (s) salah satu warga desa mengatakan kepada wartawan investigasi sorotnews.co.id, “saya mengurus pembuatan sertifikat milik saudara saya, kebetulan ada program dari desa untuk bikin sertifikat gratis, awalnya saya diminta biaya Rp. 150.000. Tapi aneh, setelah sertifikat jadi, saya di suruh bayar lagi bayar lagi. Saya hitung hitung totalnya Rp. 500,000. Aneh saya katanya gratis ko bisa sampe Rp. 500.000, dan setahu saya satu RT di sini sama pak bayarnya segitu,” tuturnya.
Lanjut (S) mengatakan, “yang bikin saya bingung lagi, sama orang desa, dulu sebelum bikin sertifikat, kan saudara saya beli tanah itu belum sertifikat masih SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) itu masih atas nama pemilik awal. Nah saya di suruh saudara saya untuk balik nama SPPT ke atas nama pembeli sekarang yaitu saudara saya. Dan saya dimintai biaya sama orang Desa inisial (iD) senilai Rp. 300.000. Sampai sekarang itu SPPT belum jadi juga, Tau pak sudah berapa tahun saya itu ngurusnya sampai lupa. Sampai sertifikat jadi belum saya terima juga itu SPPT, Kalo sertifikat sudah jadi baru tahun ini, ” pungkasnya.
Di sinyalir kuat dugaan dalam program PTSL di Desa Telagasari sudah mendobrak aturan yang ditetapkan oleh SKB3 Menteri yaitu, Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal Dan Transmigrasi.
Dan sudah semestinya para pihak pihak terkait di saat program PTSL ini turun. Harus melakukan pengawasan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Apalagi berdampak merugikan masyarakat dan negara. Jadi kemana saja pengawasan pihak Muspika Kecamatan selama ini???
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Desa belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan nya.








