Diduga Program SPSK Kemnaker Yang Dikelola APJATI Tabrak Aturan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Program kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang di kelola APJATI diduga kuat melanggar peraturan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pelaksanaan Penempatan Calon PMI.

Hal ini terungkap ketika wartawan investigasi Sorot News mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Sukabumi dan melihat banyak nya penolakan rekom dari sejumlah Perusahaan Pemberangkat Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengurus guna kelengkapan data pemberangkatan calon PMI ke Arab Saudi.

Penolakan rekom sejumlah perusahaan PT atau P3MI ini disebabkan karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), yang dikeluarkan oleh BP2MI, sebagaimana yang ditentukan sebagai salah satu syarat atau ketentuan yang dibolehkan nya merekrut, memproses dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Banyaknya penolakan rekom di Disnaker daerah karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki SIP2MI tersebut disinilah kami menduga ada permainan antara APJATI dengan Oknum Pejabat dilingkungan Kementerian Tenaga Kerja RI,” kata Hendra Aktifis PMI, kepada Sorot News.

Menurut keterangan Hendra, yang berhak itu hanya 2 PT (P3MI). Diantaranya PT. Deka Jaya Perkasa dan PT. Duta Tanguh Selaras, karena ke 2 PT tersebut memiliki SIP2MI.

“Yang berhak memproses dan menempatkan calon PMI itu cuma 2 PT, yaitu PT. Deka Jaya Perkasa dan PT. Duta Tanguh Selaras. Karena ke 2 PT tersebut memiliki SIP2MI. Selain itu tidak ada yang punya,” jelas Hendra.

Ditempat lain, investigasi Sorot News menemui salah satu petugas Disnaker Sukabumi yang tidak bersedia menyebut namanya, kepada Sorot News mengatakan pihak kami hanya akan mengeluarkan surat rekomendasi calon PMI yang akan berproses hanya yang PT nya memiliki SIP2MI. Jika tidak memiliki SIP2MI tersebut kami akan menolak. Karena itu sudah menjadi ketentuan aturan yang harus dimiliki oleh PT atau P3MI. Karena bilamana terjadi apa2 dengan PMI nya kami tidak mau disalahkan, karena melanggar tadi,” tegas Sumber Disnaker.

Ditempat terpisah, Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Buruh Migran Sarbumusi, menyatakan sikapnya tidak sesuai harapsn dan menjadi carut marut pengelolaan SPSK. Menurut keterangannya, para PMI yang sudah ditempatkan dan bekerja di Negara Arab Saudi sangat tidak sesuai apa yang di janjikan, yang seharusnya bekerja 10 jam, ini lebih dari 10 jam yang sudah diatur ketentuannya sebagai mantan TA menaker. Hal ini tidak ubahnya proses nonprosudural. Dalam proyek SPSK ini KPK diharapkan melakukan penyelidikan guna penegakan hukum.

“Disaat sedang gencar – gencarnya pemberantasan TPPO, malah APJATI melakukan perekrutan dan pengiriman (CPMI). Disisi lain, ada dugaan permainan pihak pejabat – pejabat Kemnaker dan APJATI. Ini sangat bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2017, dimana permen 260 Tahun 2015 saat itu belum dicabut masih dalam moratorium. Sedangkan dari 48 PT, hanya 6 yang dirangkul APJATI untuk bisa proses perekrutan. Tapi kenyataannya hanya 2 yang memiliki SIP2MI, sementata yang 4 PT lainnya tidak memiliki SIP. Diantara nya PT Sabrina, PT Bogsan, PT Al Royyan dan PT Hosana. Kenapa ini bisa terjadi?. Kami berharap KPK harus menyelidiki,” katanya. (Bersambung…) 

Pos terkait