Diduga Rangkap Jabatan, Oknum BPD Cibaliung Diduga Hina Wartawan Lewat Status WhatsApp

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak. 

PANDEGLANG, BANTEN – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Amin Sutisna, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menuai sorotan publik. Yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K dengan posisi Guru Tata Usaha SMPN 1 Cibaliung.

Di tengah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan tersebut, Amin Sutisna justru diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan menghina profesi wartawan melalui status WhatsApp. Tindakan tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis dan organisasi pers.

Berdasarkan informasi yang diterima, status WhatsApp tersebut memuat kata-kata tidak pantas, antara lain “bangsat, setan, anjing kesrek, orang media pengangguran, mengasuskan manusia yang tidak punya dosa”. Unggahan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait isu dugaan rangkap jabatan yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar emosi pribadi. Pernyataan tersebut diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sikap seperti ini mencerminkan ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik dan kontrol sosial,” ujar Raeynold, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai, dugaan rangkap jabatan merupakan persoalan serius yang seharusnya dijawab melalui klarifikasi terbuka dan berbasis regulasi, bukan dengan serangan verbal. Menurutnya, jabatan sebagai anggota BPD dan status ASN P3K memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa disikapi secara emosional.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka itu harus diuji secara hukum dan administrasi. Namun jika tidak benar, jawab dengan data dan aturan. Pejabat publik wajib siap dikritik,” tegasnya.

Raeynold juga menilai, pernyataan bernada kasar tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Ini melukai martabat insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Jika pola seperti ini dibiarkan, kebebasan pers di daerah bisa terancam,” tambahnya.

GWI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan telah melayangkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Amin Sutisna, baik terkait dugaan rangkap jabatan maupun unggahan status WhatsApp yang menuai kecaman tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

GWI menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah organisasi maupun jalur hukum apabila tidak terdapat klarifikasi dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Sorotnews.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait serta memantau perkembangan kasus ini demi menjaga prinsip akuntabilitas pejabat publik dan kebebasan pers.**

Pos terkait