Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rwind.
JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penilai publik dalam menjalankan tugas profesionalnya, khususnya dalam proses penilaian tanah untuk kepentingan umum. Sorotan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya penilai publik yang tersandung persoalan hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Prof. Hardi, penilai publik kerap berada pada posisi rentan karena harus berhadapan dengan berbagai tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Kondisi ini, kata dia, menuntut adanya kepastian hukum yang jelas agar penilai publik dapat bekerja secara independen dan profesional.
“Kriminalisasi terhadap penilai publik dapat menghambat proses pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujar Prof. Hardi.
Ia menegaskan bahwa penilai publik memiliki peran strategis dalam menentukan nilai ganti kerugian yang adil dan objektif, sehingga mereka harus terlindungi dari ancaman pidana selama bekerja sesuai standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Prof. Hardi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang saat ini tengah dibahas. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi penilai publik.
“RUU Penilai diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penilai publik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari harga pasar, nilai ekonomi, hingga dampak sosial yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penilai publik dituntut bekerja secara independen, objektif, dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Prof. Hardi berharap, melalui RUU Penilai nantinya akan diatur secara lebih jelas mengenai standar penilaian ganti kerugian, mekanisme kerja, serta perlindungan hukum bagi penilai publik. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tanah dapat semakin ditingkatkan.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap penilai publik. Selama mereka bekerja sesuai aturan dan kode etik profesi, negara wajib hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia menilai, kepastian hukum bagi penilai publik bukan hanya penting bagi profesi itu sendiri, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, serta kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum.**







