Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak.
PANDEGLANG, BANTEN — Program Pertanian Perpompaan yang dilaksanakan melalui Kelompok Tani Mukti, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Program pemerintah tersebut dinilai tidak berjalan efektif dan diduga kurang transparan dalam pengelolaannya, sehingga berpotensi merugikan kelompok tani selaku penerima manfaat.
Ketua Kelompok Tani Mukti, Mukti, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi awak media pada 15 Desember 2025. Ia menyebut bahwa kelompok tani justru dibuat kebingungan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
“Program ini malah bikin pusing. Saat menerima dana, saya hanya melihat saja. Setelah itu, atas perintah Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh), uang tersebut harus langsung dikirim ke pihak lain,” ujar Mukti.
Menurut Mukti, sebelumnya dana program tersebut direncanakan akan dikelola langsung oleh kelompok tani untuk memenuhi kebutuhan pengadaan alat dan sarana pertanian. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya instruksi dari Korluh Kecamatan Cikeusik.
“Kami mendapat perintah dari Korluh bahwa dana harus dikirim kembali ke pihak kedua. Katanya, pembelian alat akan dilakukan oleh Dinas Pertanian. Akhirnya kami hanya jadi penerima manfaat saja,” tuturnya.
Tak hanya itu, Mukti juga menyoroti mekanisme pendistribusian alat pertanian yang dinilainya tidak sesuai harapan. Ia mengungkapkan bahwa alat-alat pertanian yang diterima tidak diantarkan langsung ke lokasi kelompok tani atau ke rumah, melainkan diturunkan di pinggir jalan.
“Itu menambah beban kami. Kami harus mengangkut sendiri alat-alat tersebut ke lokasi, jelas butuh biaya tambahan dan pakai uang pribadi,” katanya.
Mukti juga mengaku bahwa saat proses pencairan dana, dirinya diminta mentransfer uang ke rekening sebuah CV, namun ia tidak mengetahui secara pasti identitas badan usaha tersebut.
“Saya hanya disuruh transfer ke rekening CV untuk beli alat. Saya lupa nama CV-nya apa, karena memang tidak dijelaskan secara detail,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Awan, salah satu pemerhati sosial, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang terlibat dalam konflik kepentingan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“ASN atau pihak dinas dilarang memiliki konflik kepentingan, baik hubungan keluarga, bisnis, maupun keuangan dengan penyedia barang dan jasa. Proses pengadaan wajib transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Awan.
Ia menambahkan, sangat disayangkan apabila program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Jika benar ada pihak dinas yang bermain dalam proyek ini, maka dugaan tersebut sudah masuk ranah KKN. Kami meminta Kementerian Pertanian turun langsung ke Kabupaten Pandeglang untuk mengecek seluruh program pertanian yang disalurkan, karena indikasi penyimpangan dinilai cukup kuat,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Cikeusik melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan memilih tidak merespons.
Sorotnews.co.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkai.**








