Disebut Rampung Gedung Poliklinik dan Rawat Inap Terpadu RSUD Kajen Masih Tinggalkan Tanya, Ada Apa?

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Pembangunan gedung poliklinik dan rawat inap terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Kabupaten Pekalongan yang sempat molor dan berujung sanksi denda berjalan akhirnya rampung. Gedung baru itu menghabiskan biaya Rp 44 miliar yang bersumber dari Kementerian Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pelaksana proyek disanksi denda Rp 62 juta selama 8 hari yang berlaku sejak 22 Desember hingga akhir 2023 lalu,” ujar Kepala Bidang Penunjag RSUD Kajen Zaki Mubarak, Jum’at (5/1/2024).

Ia menyebut keterlambatan pembangunan gedung poliklinik dan rawat inap terpadu RSUD Kajen tersebut disebabkan karena pengiriman material yang lambat dan ada kendala di lokasi pekerjaan.

“Kendalane iku yo tukange, yo wong materiale seng durung podo teko. Biasalah kendala- kendala di lapangan,” ungkap Zaki yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Namun demikian dari hasil pantauan sorotnews di lokasi, sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pekerjaannya menyelesaikan pembangunan gedung poliklinik dan rawat inap terpadu. Padahal perpanjangan waktu yang diberikan sudah selesai di akhir Desember 2023.

Kemudian Zaki menjelaskan bahwa besaran denda yang wajib dibayarkan pelaksana proyek per hari kepada negara dihitung 1/1000 dari nilai kontrak. Kemudian ada masa pemeliharaan selama satu tahun.

Adapun gedung poliklinik dan rawat inap terpadu RSUD Kajen memiliki tinggi bangunan empat lantai di mana lantai satu dan dua difungsikan untuk poloklinik, lantai tiga dan empat difungsikan sebagai ruang rawat inap.

“Sedangkan jumlah keseluruhan tempat tidur yang dimiliki sebanyak 62 unit,” beber Zaki menjelaskan.

Terpisah Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pekalongan, Agus Subekti menyebut terjadi keganjilan pada proses hitung sanksi denda yang dibebankan kepada pelaksana proyek atau kontraktor.

Ia menilai jumlah total denda yang dibayarkan kontraktor kepada negara atas timbulnya keterlambatan tersebut jumlahnya sangat kecil dan tidak wajar. Seharusnya kalau memang dendanya perhari 1/1000 dari nilai kontrak,jika denda dihitung Delapan hari harusnya lebih dari Rp 62 juta.

“Ada apa? bagaiamana penghitungannya. Seharusnya 1/1000 dari nilai kontrak Rp 44.292.008.000 selama Delapan hari itu jatuhnya Rp 354,336,064. Itu yang harus dibayarkan ke negara, bukan Rp 62 juta,” sebut Agus.

Sebagai tambahan, berikut informasi proyek pembagunan gedung poliklinik dan rawat inap terpadu RSUD Kajen.

Paket Pekerjaan : Belanja Gedung Poliklinik Dan Rawat Inap Terpadu.
Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.
No. Kontrak : 600 1.15.2/21/IV/2023.
No. Spmk : 000-3.2/659.
Nilai Kontrak : Rp. 44.296.008.000,00.
Lokasi : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan-kab. Pekalongan.
Waktu Pelaksanaan : 240 Hari Kalender (26 April 2013 S/d 21 Desember 2023).
Masa Pemeliharaan : 365 Hari Kalender.
Penyedia Jasa : PT. Kanza Sejahtera.
Konsultan Pengawas : PT. Vastudhita Konsultan Teknik.

Pos terkait