Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi.
LOMBOK UTARA, NTB – Komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung kerja sama internasional kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan kasus pembunuhan di negara asalnya.
Terduga berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2/2026) di sebuah penginapan di kawasan wisata Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026, serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Agus Purwanta.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan wilayah Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai mekanisme hukum internasional,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru.
Menurutnya, saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
“Berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” jelas IPTU Wilandra.
Selain SS, aparat juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau, Kazakhstan, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Seluruh substansi perkara pidana tersebut menjadi kewenangan otoritas penegak hukum Kazakhstan.
Dalam proses pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang milik terduga, antara lain paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Polres Lombok Utara masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan prosedur kerja sama antarnegara,” pungkas IPTU Wilandra.**








