DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes: Petugas Lapangan Harus Jujur, Jangan Takut Lapor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran petugas kesehatan lapangan dalam melaporkan kondisi riil di masyarakat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi D DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18–22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, dan dihadiri jajaran pejabat Dinkes, Bappedalitbang, BPKAD, serta Bapenda.

Pembahasan difokuskan pada efisiensi dan pergeseran anggaran di sektor kesehatan, khususnya terkait pengadaan alat kesehatan, pelayanan masyarakat, dan peningkatan mutu layanan kesehatan publik.

Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti adanya pergeseran dana dalam subkegiatan pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor Dinkes. Ia mencatat terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp326 juta yang dialihkan ke kegiatan penyediaan jasa, serta Rp114 juta dari pos sistem informasi kesehatan yang juga dialihkan.

“Rasionya paling besar di gaji. Angka Rp12 miliar itu muncul karena beban JKN, JKK, dan jaminan lainnya. Tapi apakah proporsinya memang sebesar itu? Selain itu, pengadaan alat seperti CO analyzer, infus pump, dan thermal abrasion masih sangat dibutuhkan. Kalau alasan efisiensi, jangan sampai justru alat vital itu tidak jadi dibeli,” ujarnya mengingatkan.

Michael juga menyoroti peningkatan anggaran penanganan tuberkulosis (TBC) dari Rp23 miliar menjadi Rp36 miliar yang menunjukkan tren kasus TBC di Surabaya masih tinggi. Ia menyesalkan berkurangnya alokasi anggaran pelayanan lanjut usia (lansia), yang dinilai berpotensi menurunkan perhatian terhadap gizi dan kesehatan lansia di puskesmas.

Anggota Komisi D lainnya, Johari Mustawan, menekankan pentingnya kejujuran dan keberanian petugas lapangan dalam menyampaikan laporan kesehatan secara apa adanya. Ia mengingatkan agar petugas tidak menutupi kasus dengan alasan takut mempengaruhi penilaian kinerja.

“Petugas jangan takut melaporkan kondisi sebenarnya. Kadang ada kekhawatiran data stunting atau DBD akan menurunkan penilaian kinerja, padahal data akurat itu sangat penting untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan,” tegas Johari.

Ia juga menyoroti soal izin apotek dan toko obat yang kini menjadi kewenangan DPMPTSP. Johari meminta agar pengawasan lapangan dilakukan secara ketat, sehingga izin baru tidak hanya sekadar formalitas administratif.

Selain itu, ia meminta data lengkap 63 puskesmas di Surabaya, terutama yang beroperasi 24 jam, guna memastikan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah kota.

Menanggapi berbagai masukan dewan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr. Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran sebagian besar digunakan untuk membiayai gaji tenaga kesehatan paruh waktu, termasuk jaminan kerja dan kesehatan mereka.

Ia memastikan bahwa pengadaan alat kesehatan tahun 2026 akan tetap berjalan karena telah dikomitmenkan oleh Kementerian Kesehatan melalui skema Desentralisasi (DES). “Artinya, Pemerintah Kota hanya tinggal menerima barang dari pusat,” terangnya.

Terkait rencana pengembangan Rumah Sakit Surabaya Selatan, Nanik menyebut pelaksanaannya masih tertunda karena adanya rencana kerja sama dengan pihak swasta yang masih dalam tahap pembahasan.

Sedangkan penurunan anggaran pelayanan lansia, lanjutnya, disebabkan karena program tersebut tidak lagi menjadi lokus Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan dibiayai melalui dana BOK yang jumlahnya dikurangi oleh pemerintah pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Bappedalitbang Kota Surabaya, Feriz A.S., menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian anggaran.

Ia menjelaskan, porsi anggaran fungsi kesehatan pada tahun 2026 mencapai Rp2,462 triliun, atau sekitar 21,7 persen dari total belanja daerah, setelah dikurangi biaya pegawai sebesar Rp11,3 triliun.

“Artinya, Surabaya masih mempertahankan rasio anggaran kesehatan di atas 20 persen, sesuai amanat nasional,” jelas Feriz.

Menurutnya, perhitungan fungsi kesehatan juga mencakup tiga rumah sakit daerah serta berbagai program pendukung seperti keluarga berencana (KB), stunting, dan kesehatan masyarakat.

“Meskipun KB secara administratif bukan urusan kesehatan, dampaknya tetap kami masukkan dalam tagging kesehatan karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir meminta Dinkes untuk menyerahkan data lengkap 63 puskesmas, termasuk laporan kas BLUD dan proyeksi serapan gaji ASN yang mengalami penurunan sebesar Rp200 miliar.

Ia menegaskan bahwa Komisi D akan terus mengawal proses perencanaan dan realisasi anggaran kesehatan agar setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran.

“Anggaran kesehatan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Surabaya. Ini bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam memastikan layanan publik yang berkualitas,” tegas Akmarawita menutup rapat.**

Pos terkait