Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, menyoroti keberadaan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang hingga kini masih berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya, PT KAI, dan PT Pelindo. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses renovasi maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat karena status lahan yang belum jelas.
Afif menjelaskan bahwa KUA yang berdiri di atas lahan BUMN—seperti milik PT KAI dan PT Pelindo—sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Namun untuk KUA yang berdiri di lahan milik Pemkot Surabaya, DPRD siap memfasilitasi penyelesaian agar proses renovasi dapat segera dilakukan.
“Yang dengan KAI dan Pelindo itu urusannya Kemenag. Tapi yang dengan pemerintah kota nanti akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi,” ujar Afif, Selasa (18/11/2025).
Afif memaparkan bahwa dari total 31 kecamatan di Surabaya, hanya 8 KUA yang berdiri di atas aset resmi milik Kementerian Agama. Selebihnya masih menempati lahan milik Pemkot dan sejumlah BUMN.
Padahal KUA memiliki peran vital dalam memberikan layanan publik, mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga, hingga konsultasi keagamaan.
“Ini urusan pemerintah dan pemerintah. KUA itu melayani masyarakat Surabaya. Tapi KUA yang berdiri di atas aset Kemenag baru 8 dari 31 kecamatan,” jelasnya.
Untuk memastikan kejelasan status dan kelayakan bangunan, Afif meminta Kemenag Surabaya segera melakukan inventarisasi lokasi KUA yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
“Kami minta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA itu bisa direnovasi sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Afif, Kemenag telah menetapkan standar layanan KUA, mulai dari penyediaan ruang konsultasi, fasilitas penerimaan masyarakat, hingga sarana pendukung lainnya. Karena itu, meskipun berada di atas lahan milik Pemkot atau BUMN, bangunan KUA tetap harus memenuhi standar pelayanan tersebut.
“Kemenag sudah memiliki standarisasinya. Kami minta bantuan Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset bisa direnovasi sesuai standar, karena pelayanan ini untuk masyarakat,” tambahnya.**








