Dua Kandidat Bersaing Isi Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Nduga, Pendampingan Hukum Diberlakukan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gabby Sokoy. 

NDUGA, PAPUA PEG. – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga tengah berlangsung dengan diikuti dua kandidat, yakni Paulus Ubruangge, Amd.IP dan Maniyap Kogoya, S.T.R.

Calon Wakil Bupati, Paulus Ubruangge, menyatakan telah menunjuk kuasa hukumnya, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A., untuk mendampinginya selama tahapan pemilihan berlangsung. Langkah ini diambil menyusul kompleksitas proses serta sejumlah kendala yang muncul.

“Jadwal awal ditetapkan pada 20 Februari, namun kemudian ditunda tanpa konfirmasi kepada calon. Kami baru menerima kabar dari Panitia Khusus (Pansus) bahwa proses dilanjutkan hingga 16 Maret. Oleh karena itu, saya memberikan kuasa kepada Christian Pioh untuk mendampingi saya,” ujar Paulus di Jayapura, Kamis (26/2).

Paulus menegaskan, sesuai aturan, pengisian Wakil Bupati seharusnya bisa berjalan cepat dan sesuai jadwal Pansus, karena ini bukan pemilihan bupati, melainkan pengisian jabatan yang kosong. Namun, munculnya berbagai hambatan membuatnya memilih menggunakan pendampingan hukum.

“Kalau mengikuti aturan, proses ini tidak seperti yang kita alami saat ini. Ini murni soal pengisian kekosongan Wakil Bupati, bukan kepentingan calon. Karena banyak ganjalan, saya merasa perlu didampingi kuasa hukum,” tegasnya.

Paulus berharap seluruh rangkaian proses berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia menekankan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada Pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti sebagai Wakil Bupati, itulah yang terbaik. Saya ingin proses ini berjalan damai, aman, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paulus, Christian Pioh, menegaskan pihaknya siap mendampingi klien secara profesional dan sesuai ketentuan hukum selama proses pengisian Wakil Bupati Nduga berlangsung. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak merugikan hak konstitusional calon.

“Kami melihat ada dinamika dan perubahan jadwal dalam proses ini. Kehadiran kami sebagai kuasa hukum adalah untuk memastikan prosedur yang dilakukan Pansus tetap sesuai mekanisme hukum dan asas keadilan,” ujar Pioh.

Pioh juga menekankan pihaknya menghormati kewenangan Pansus DPRD Nduga, namun mengingatkan agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada konflik atau gejolak di masyarakat. Prinsip kami adalah menjaga proses ini tetap aman, tertib, dan damai. Siapapun hasilnya nanti harus lahir dari proses yang sah dan bermartabat,” tegasnya. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada Pansus demi stabilitas dan pembangunan Kabupaten Nduga.

Sebagai informasi, kekosongan kursi Wakil Bupati Nduga terjadi setelah meninggalnya Bupati Dinar Kelnea. Jabatan bupati kemudian dijabat oleh Yoas Beon, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati. Pergantian ini menyisakan kekosongan pada jabatan Wakil Bupati, sehingga tahapan pemilihan pengganti kini tengah berlangsung. Hingga saat ini, dua nama telah masuk dalam bursa calon Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030.**

Pos terkait