Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dialihkan secara ilegal ke tabung gas portable. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025 dan merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, serta Jaga Jakarta dari Kapolda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/09/2025). Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung-tabung gas portable dengan menggunakan alat suntik berupa regulator rakitan yang telah dimodifikasi. Dari satu tabung 3 Kg, mereka bisa menghasilkan hingga 10–11 tabung portable berbagai merek,” ungkap AKBP Martuasah.
Kapolres menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh para pelaku dari satu tabung LPG 3 Kg bisa mencapai antara Rp38.000 hingga Rp93.000. Gas hasil oplosan itu kemudian dipasarkan secara daring melalui media sosial dan e-commerce, serta secara langsung kepada konsumen di lokasi tinggal para pelaku.
“Harga yang jauh lebih murah dibanding harga resmi membuat produk ini diminati, padahal proses pengoplosan dilakukan tanpa prosedur keamanan yang sesuai standar. Ini sangat berisiko, karena gas mudah terbakar dan bisa meledak sewaktu-waktu,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial : IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), AA (24).
Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain : 11 tabung gas isi 3 Kg, 2 tabung gas kosong 3 Kg, 557 tabung gas portable isi, 442 tutup tabung portable, 7 regulator modifikasi, 2 timbangan digital, 4 unit handphone.
Kapolres AKBP Martuasah menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli tabung gas portable di bawah harga pasar. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya ilegal, tetapi juga sangat berbahaya.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Gas yang tidak diisi sesuai standar keamanan bisa berpotensi menimbulkan kebakaran. Bagi pelaku yang masih melakukan praktik serupa, kami tegaskan akan ada tindakan hukum tegas,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, yaitu : Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.**








