Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial PR (12). Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini merupakan warga Jalan F. Kalasuat, Kompleks Malanu Kampung, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/9/2025).
PR ditangkap pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIT di rumahnya, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam serangkaian kasus curanmor. Dalam pemeriksaan, PR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali bersama rekan-rekannya.
Dari hasil penyelidikan, tercatat tiga laporan polisi yang melibatkan PR, yakni:
1. LP/D/607/VIII/2025, 28 Agustus 2025 – Korban Alsintonis Boy Raja (28), mahasiswa. TKP di Jalan F. Kalasuat, Malanu. Barang bukti motor Honda New Scoopy Sporty hitam merah (PB 3477 OC).
2. LP/B/6541/IX/2025, 15 September 2025 – Korban Yusthus Tildjuir (39), warga Maiadofok. TKP di depan SD Inpres 46, Malanu. Barang bukti motor Honda Beat Street hitam (PB 4524 AP).
3. LP/B/647/IX/2025, 17 September 2025 – Korban Jakomina Blesia (58), guru. TKP di Jalan F. Kalasuat, Malanu. Barang bukti motor Honda Beat Street ESP hitam (PB 4154 OD).
Dalam setiap aksinya, PR tidak bergerak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya, yakni Edon, Evan, dan Galang. Para pelaku biasanya berpencar untuk mengawasi kondisi sekitar sebelum merusak kunci stang motor dan menyambung kabel untuk menyalakan mesin. Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Tanjung Kasuari dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit. Uang hasil penjualan dipakai membeli minuman keras (miras).
Selain kasus PR, Satreskrim juga mengungkap keterlibatan ABH lain berinisial LSU (15) dalam kasus pembobolan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong pada 26 Juni 2025. LSU bersama rekannya yang masih buron berhasil membawa kabur satu unit laptop Acer, keyboard, dan uang tunai Rp6 juta. Polisi menduga ada keterkaitan antar-ABH dalam sejumlah kasus pencurian ini, serta adanya jaringan penadah barang curian di Kota Sorong.
Dari pengungkapan ini, polisi telah mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian PR, yakni Honda New Scoopy Sporty hitam merah (PB 3477 OC), Honda Beat Street hitam (PB 4524 AP), dan Honda Beat Street ESP hitam (PB 4154 OD). Sejumlah barang bukti elektronik dari kasus berbeda juga turut disita.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa perbuatan PR masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Meski pelaku masih berusia 12 tahun, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), termasuk perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Polresta Sorong Kota memastikan akan memperketat razia sekaligus membongkar jaringan penadah, mengingat maraknya kasus curanmor belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Kota Sorong.**








