Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Kasus dugaan pemberhentian sepihak terhadap puluhan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Sejumlah pekerja yang mengaku kehilangan pekerjaan secara mendadak mulai bersuara setelah sebelumnya di September 2025 pernah melaporkan nasibnya ke posko yang digagas aktivis setempat.
Salah satu mantan tenaga outsourcing, Bukhi Kurniawan (46), mengaku dirinya diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas setelah bekerja sebagai driver di bagian farmasi. Ia mengatakan selama bekerja tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan pejabat daerah maupun keluarga pejabat.
“Saya kerja sebagai driver di bagian farmasi. Saya tidak punya hubungan apa pun dengan bupati atau keluarganya, yang jelas saya tidak tahu persis alasan diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Bukhi saat ditemui, Minggu (15/4/2026).
Bukhi menjelaskan dirinya bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan gaji sekitar Rp1,6 juta per bulan, meski secara nominal sebenarnya tercatat sebesar Rp2,4 juta. Ia juga mengaku tidak menerima sejumlah hak yang seharusnya diterima pekerja.
“Gaji saya dari perusahaan Rp1.600.000, sebenarnya Rp2.400.000. Untuk hak saya, saya juga tidak menerima DHR dari perusahaan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih mendapatkan fasilitas dasar seperti BPJS Kesehatan dan jaminan lainnya. Namun, menurutnya, pemberhentian yang diterima terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan dan surat resmi pemutusan hubungan kerja.
“Saya diberhentikan itu katanya dari atasan, tapi beliau juga mengatakan tidak tahu. Jadi saya sendiri tidak mengerti alasan diberhentikan kenapa,” ungkapnya.
Bukhi mengaku dirinya bukan satu-satunya yang mengalami nasib serupa. Ia memperkirakan ada sekitar 200 tenaga outsourcing yang juga mengalami pemberhentian.
Akibat kondisi tersebut, banyak mantan pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian. Sebagian menjadi penganggur, sementara lainnya berusaha mencari pekerjaan secara mandiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Merasa dirugikan, Bukhi bersama rekan-rekannya akhirnya melaporkan persoalan tersebut melalui posko pengaduan yang dibuka di Kedungwuni. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Langkah kami pertama mengadu ke posko pengaduan di Kedungwuni. Saya dan teman-teman outsourcing melaporkan masalah ini ke pihak yang lebih tinggi,” kata Bukhi.
Sementara itu, dugaan praktik tidak transparan juga diungkapkan oleh Puji (41), seorang tenaga BLUD di RSUD Kajen yang mengaku turut diberhentikan dari kontrak kerjanya secara mendadak pada akhir Desember lalu.
Puji menuturkan, dirinya telah mengabdi di RSUD Kajen selama lebih dari satu dekade dan telah melewati beberapa pergantian kepala daerah tanpa masalah. Namun situasi berubah setelah pelaksanaan Pilkada.
“Selama itu sudah tiga kali pergantian bupati dan aman-aman saja. Tapi setelah Pilkada kemarin, saya ikut tes PPPK di Semarang dan masuk kategori paruh waktu yang terdaftar resmi di BKN,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun telah mengikuti proses seleksi bersama sejumlah rekannya, kontrak kerja mereka justru dihentikan pada 30 Desember tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami yang paruh waktu diberhentikan kontraknya. Sampai sekarang saya tidak tahu alasannya,” jelasnya.
Puji juga mengungkapkan pernah didatangi seseorang yang menunjukkan daftar nama tenaga kerja yang disebut-sebut harus melakukan ‘registrasi ulang’. Ia menduga registrasi ulang tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.
“Katanya kalau tidak registrasi ulang, siap di-up dan langsung keluar. Registrasi ulang itu artinya bayar,” ungkapnya.
Namun orang tersebut tidak menyebutkan secara jelas nominal uang yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang ia dengar, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Memang tidak disebutkan nominalnya, tapi sepengetahuan saya mungkin sekitar 10 atau 15 juta waktu itu,” kata Puji.
Ia memilih tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan apa pun selama bekerja. Puji mengaku lebih memilih menerima risiko kehilangan pekerjaan daripada mengikuti praktik yang menurutnya tidak tepat.
“Menurut saya itu tidak tepat, jadi saya pending saja. Apa pun risikonya saya terima,” tegasnya.
Puji juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain. Menurutnya, setelah sejumlah tenaga lama diberhentikan, muncul sekitar 17 orang yang diduga tenaga baru yang masuk bekerja di RSUD Kajen.
“Saat saya diberhentikan bersama teman-teman, saya mendapat informasi ada sekite 17 orang masuk ke RSUD Kajen,” terangnya.
Ia menduga sebagian dari tenaga baru tersebut tidak melalui proses seleksi yang sama seperti dirinya dan rekan-rekannya.
“Setahu saya mereka tidak melalui tes,” ucap Puji.
Saat ini Puji bersama beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa terus berupaya mencari keadilan. Mereka akhirnya melaporkan persoalan tersebut melalui posko pengaduan yang didirikan aktivis di Kabupaten Pekalongan, yang kemudian berlanjut hingga pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah bekerja melayani masyarakat lebih dari 12 tahun,” bebernya.
Meski berbagai dugaan mencuat, Puji menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Yang jelas setelah diberhentikan sepihak, kondisi ekonomi menjadi terganggu.
“Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Yang saya inginkan hanya keadilan sebagai rakyat Kabupaten Pekalongan yang sudah lama mengabdi,” tutupnya.**








