Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Upaya serius menangani persoalan sampah di wilayah Pekalongan Raya memasuki babak baru. Empat pemerintah daerah resmi menyatukan langkah dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesiapan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan mengubah sampah menjadi energi listrik, atau dikenal sebagai Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL). Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa petang (24/2/2026) di Cinlong Restaurant, Kota Pekalongan, dan menjadi momentum penting lahirnya solusi regional pengelolaan sampah.
Kesepakatan tersebut melibatkan empat daerah di kawasan Pekalongan Raya. Pemerintah Kota Pekalongan diwakili langsung oleh Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), Pemerintah Kabupaten Pekalongan oleh Wakil Bupati H. Sukirman, Pemerintah Kabupaten Batang oleh Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditandatangani Bupati Anom Widiyantoro.
Wali Kota Aaf dalam kesempatan itu menegaskan bahwa persoalan sampah bukanlah isu baru, namun membutuhkan pendekatan baru. Menurutnya, penyelesaian masalah sampah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempuh melalui kolaborasi lintas wilayah dengan terobosan konkret.
Ia menyampaikan optimisme besar terhadap rencana pembangunan PSEL, terlebih dengan hadirnya pihak swasta yang dinilai memiliki kesiapan matang.
“Masalah sampah ini klasik, tapi penyelesaiannya harus inovatif. Kita harus memutar otak dan punya strategi yang tepat. Alhamdulillah, PT L-Energi Green Solution hadir membawa progres yang paling lengkap, dari tingkat provinsi hingga kementerian,” ujar Aaf.
Dengan kapasitas pengolahan yang dirancang mencapai 1.000 ton sampah per hari, proyek PSEL ini memang membutuhkan dukungan pasokan dari seluruh daerah di Pekalongan Raya. Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang diproyeksikan menjadi tulang punggung penyediaan bahan baku sampah tersebut.
“Kalau nanti daerah lain ingin bergabung, silakan saja. Yang penting, target 1.000 ton per hari ini bisa terpenuhi agar sistem berjalan optimal,” tambahnya.
Ia bahkan berharap, proyek ini kelak dapat menjadi percontohan nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Salah satu poin krusial yang ditekankan Aaf adalah skema pembiayaan. Pembangunan PSEL dirancang tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak menambah tekanan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar program dapat berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Tak kalah penting, Aaf juga mengingatkan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa PSEL bukanlah tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan fasilitas industri berbasis teknologi modern.
“Ini bukan TPA. Ini pusat pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik. Jadi jangan sampai ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa keempat daerah sepakat membangun PSEL dalam kerangka aglomerasi regional. Saat ini, masing-masing pemerintah daerah telah menyusun surat permohonan kepada Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari tahapan persetujuan.
“Surat sudah ditandatangani kepala daerah dan langsung dikirim ke Gubernur. Nantinya akan dihimpun untuk diajukan ke kementerian,” jelasnya.
Dari sisi lokasi, secara prinsip telah disepakati bahwa pembangunan PSEL akan difokuskan di Kota Pekalongan. Pertimbangan utamanya adalah ketersediaan lahan serta aksesibilitas yang dinilai sangat strategis, terutama karena berdekatan dengan jalur exit tol Pekalongan.
“Kata kuncinya akses. Lokasinya dekat exit tol, sehingga memudahkan mobilitas dari kota maupun kabupaten sekitar,” ungkap Joko.
Kebutuhan lahan untuk fasilitas ini diperkirakan mencapai sekitar lima hektare dan dipastikan telah tersedia. Meski demikian, proses teknis masih harus melalui sejumlah tahapan lanjutan, seperti penyusunan studi kelayakan (feasibility study), uji tanah (sondir boring), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga perizinan lainnya sebelum pembangunan fisik dimulai.
Joko juga meluruskan anggapan bahwa PSEL akan menimbulkan tumpukan sampah seperti TPA konvensional. Ia menjelaskan, mekanisme kerja PSEL justru menyerupai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dengan perbedaan utama pada bahan bakarnya.
“Kalau PLTU pakai batu bara, PSEL pakai sampah. Sampah langsung masuk bunker tertutup di dalam gedung, lalu diolah melalui insinerator raksasa. Tidak ada penumpukan sampah terbuka,” paparnya.
Dengan kapasitas besar tersebut, PSEL tidak hanya akan menangani sampah harian, tetapi juga berpotensi mengurangi beban TPA yang sudah ada. Bahkan, sampah lama yang masih memungkinkan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar pembangkit.
Meski potensi daya listrik yang dihasilkan masih menunggu kajian teknis lebih lanjut, fokus utama saat ini adalah percepatan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tahapan perencanaan detail dapat segera dimulai.
“Semoga persoalan sampah yang selama ini menjadi beban bisa kita selesaikan bersama. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga tentang masa depan lingkungan dan energi kita,” pungkas Joko.**








