Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kembangan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang menggunakan modus berpura-pura menjadi penyewa kontrakan atau kos-kosan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial UA, R alias D, U, J, S, dan A yang diketahui berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung serta Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus menyewa rumah atau kos secara pura-pura.
“Para pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura menjadi penyewa kontrakan. Mereka membayar uang muka serta meminta waktu untuk menyerahkan identitas. Saat situasi sepi, mereka langsung melancarkan aksinya,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kamis (6/11/2025).
Modus ini membuat para pelaku leluasa mengamati lingkungan sekitar dan kendaraan yang terparkir di halaman kos. Begitu pemilik rumah lengah, motor pun digasak tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
Salah satu lokasi kejadian diketahui berada di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan yang dijadikan barang bukti.
“Dari pendalaman sementara, ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” kata Tri.
Lebih lanjut, hasil curian para pelaku diketahui dibawa ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, untuk dijual kembali melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Setelah mencuri, kendaraan dibawa ke daerah perbatasan Cianjur untuk dijual. Kami masih mendalami jaringan penadah dan pembeli yang terlibat,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebagian pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Mereka ini pemain lama. Setelah bebas, kembali beraksi dengan cara berbeda. Pola mereka berubah, tetapi motifnya sama, yaitu mencuri motor untuk dijual cepat,”
jelas Tri.
Kepolisian menegaskan akan terus menelusuri jaringan curanmor tersebut hingga ke wilayah penjualan dan penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan kontrakan atau kos-kosan yang rawan menjadi target kejahatan.
Langkah cepat dan sigap aparat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menekan angka kejahatan curanmor sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.**

