Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Surabaya yang mencapai Rp 234,44 miliar per Oktober 2025.
Menurut Eri, angka tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Anggaran itu ada dua sumber, yaitu pendapatan PAD murni dari kota dan pendapatan dari pemerintah pusat. Ada bagi hasil, ada juga TKD dan lainnya,” jelas Eri Cahyadi.
Eri menuturkan, sekitar 75 persen pendapatan Pemkot Surabaya berasal dari PAD. Karena itu, sejumlah proyek pemerintah daerah baru dapat dijalankan setelah pendapatan tersebut benar-benar masuk ke kas daerah.
“Seperti Surabaya, 75 persen itu dari PAD. Sedangkan dari pusat digunakan untuk membayar DAU (Dana Alokasi Umum). Jadi di setiap bulan memang harus ada dana SILPA,” ujarnya.
Eri menegaskan bahwa keberadaan SILPA bukan merupakan dana sisa yang tidak terpakai, melainkan dana yang disiapkan untuk membiayai kebutuhan rutin seperti gaji pegawai, listrik, dan air.
“Belanja wajib itu harus tersimpan, tidak boleh digunakan. Nilainya sekitar Rp 400 sampai Rp 500 juta per bulan untuk listrik dan air. Jadi dana itu memang harus dijaga agar bisa dibayarkan tepat waktu,” terangnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Surabaya menjelaskan bahwa proyek-proyek fisik di Kota Surabaya umumnya baru dimulai pada pertengahan tahun anggaran dan selesai sekitar bulan November. Hal itu disebabkan karena proses lelang baru dapat dilakukan setelah PAD mulai masuk.
“Kita menunggu PAD dulu masuk, baru bisa melakukan lelang. Biasanya lelang dimulai bulan Maret atau April, sehingga proyek selesai pada bulan November,” papar Eri.
Selain faktor PAD, dana dari pemerintah pusat seperti DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga menjadi penentu waktu pelaksanaan proyek, sebab pencairan dana tersebut biasanya baru diterima pemerintah daerah pada pertengahan tahun.
“Hampir semua kota besar baru bisa memulai proyek di pertengahan tahun, karena uang yang digunakan mayoritas dari PAD. Kita juga harus mempertahankan dana rutin untuk kebutuhan bulanan,” jelasnya.
Sebelumnya, angka SILPA senilai Rp 234,44 miliar tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, dalam rapat tersebut merinci bahwa pos penerimaan pembiayaan terdiri atas SILPA sebesar Rp 234,441 miliar dan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah senilai Rp 452 miliar.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, agar setiap rupiah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap efisien, transparan, dan tepat sasaran untuk kepentingan warga Surabaya,” pungkasnya.**








