Pemkot Surabaya Tolak Bantuan Chromebook Tahun 2022, Eri Cahyadi: Ada yang Tidak Sesuai

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022. Penolakan dilakukan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pemberian bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Eri saat menjawab pertanyaan wartawan terkait permintaan data penerima bantuan Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI. Seperti diketahui, Kejaksaan saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Pada tahun 2020 memang ada bantuan, tapi pada tahun 2022 kami tolak. Saat itu kami melihat ada hal-hal yang tidak sesuai, sehingga kami putuskan untuk tidak melanjutkan,” ujar Eri Cahyadi di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).

Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak terlibat langsung dalam proses distribusi Chromebook tersebut. Bantuan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada sekolah-sekolah penerima. Oleh karena itu, Eri mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah perangkat yang disalurkan.

“Saya kurang tahu detail jumlahnya karena bantuan itu langsung datang dari pemerintah pusat ke sekolah-sekolah. Tapi nanti bisa dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Eri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait permintaan data sekolah penerima bantuan. Data tersebut kini sudah diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik).

“Beberapa waktu lalu, teman-teman dari Dinas Pendidikan diminta untuk menyerahkan data oleh pihak kejaksaan, dan datanya sudah kami serahkan. Itu untuk bantuan Chromebook tahun 2020,” tegas Eri.

Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, membenarkan adanya permintaan data dari Kejaksaan. Menurutnya, total terdapat sekitar 130 sekolah di Surabaya yang menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.

“Total ada sekitar 130 sekolah yang menerima bantuan. Koordinasi dengan Kejaksaan juga sudah kami lakukan. Chromebook-nya sebagian masih digunakan di sekolah-sekolah tersebut,” ungkap Yusuf.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Proyek pengadaan ini disebut sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah yang diluncurkan saat Nadiem masih menjabat sebagai Menteri.**

Pos terkait