Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG SELATAN, PBD – Ketua Bidang Advokasi HAM Baim RI Wilayah Papua Barat Daya, Ferry Onim, mengkritisi dugaan ketidaksesuaian pencairan Dana Kampung Tahun 2020 Tahap I dan Tahap II dalam Program Strategi Peningkatan Pembangunan Kampung (PROSPEK) Otsus Provinsi Papua Barat.
Onim menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 412/581/GPB/2020 tentang Pelaksanaan Program Strategi Peningkatan Pembangunan Kampung (PROSPEK) Otsus Tahun 2020, alokasi bantuan keuangan untuk setiap kampung ditetapkan sebesar Rp225.000.000. Mekanisme penyaluran dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Sorong Selatan, kemudian dalam waktu 1×24 jam harus dipindahkan ke rekening kas masing-masing kampung. Besaran tersebut disebut berlaku sama bagi seluruh kampung penerima, Jumat (20/2/2026).
Namun, berdasarkan Rekomendasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan Nomor: 900/85/DPMK-SS/2020, dana yang dicairkan ke Rekening Kampung Wandun, Distrik Fkour, pada Tahap I dan II tercatat sebesar Rp168.750.000. Nilai ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam edaran gubernur.
“Jika dana yang dicairkan hanya Rp168.750.000, maka selisih dari Rp225.000.000 tersebut harus dijelaskan secara transparan. Ke mana sisa anggaran itu dialokasikan?” ujar Onim.
Ia menduga ketidaksesuaian tersebut tidak hanya terjadi di satu kampung, melainkan hampir di 120 kampung di Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2020. Menurutnya, pencairan dana saat itu juga bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sorong Selatan, bahkan dilakukan menjelang satu hari sebelum pencoblosan.
Atas kondisi tersebut, Onim menduga dana kampung tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam edaran gubernur, dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Dugaan ini, kata dia, menjadi bagian dari temuan investigasi penggunaan Dana Kampung Tahun 2020, khususnya saat proses pencairan di Bank Papua Cabang Sorong Selatan dan Bank BRI Cabang Sorong Selatan.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya praktik kerja sama antara oknum di Dinas Pemberdayaan Kampung dengan pihak tertentu, termasuk tengkulak dan oknum perbankan, yang diduga menguasai dan memotong anggaran dana kampung saat pencairan. Dampaknya, sejumlah program yang telah disepakati dalam Musyawarah Kampung (Muskam) tidak dapat direalisasikan karena anggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) tidak mencukupi.
Onim turut mengungkap dugaan pemotongan dana sebesar Rp50.000.000 dari tiga kampung untuk proyek air bersih yang bersumber dari dana kampung, namun proyek tersebut diduga tidak terealisasi di lapangan.
Atas berbagai dugaan tersebut, ia mendesak Kejaksaan Negeri Sorong segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Tim Link Investigasi Negara Wilayah Papua Barat Daya. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, Onim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tertanggal 20 Februari 2026. Menurutnya, terdapat indikasi dugaan praktik korupsi yang bersifat terstruktur dan sistematis di Kabupaten Sorong Selatan.
“Kami ingin melihat komitmen aparat penegak hukum bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara serius dan oknum yang terbukti bersalah ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta agar mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana kampung.
Onim menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten sangat penting demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat kampung. Menurutnya, jika dugaan penyimpangan dana kampung tidak ditindaklanjuti secara serius, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk terhambatnya pelayanan publik dan pembangunan.
“Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang dibiarkan akan merugikan keuangan negara dan mengorbankan hak masyarakat. Laporan masyarakat harus diproses secara adil, transparan, dan tuntas,” pungkasnya.
Lembaga Investigasi dan Advokasi Baim HAM RI Wilayah Papua Barat Daya menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, guna memastikan penggunaan dana kampung benar-benar berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sorong Selatan.**








