Hakim Sentil Bobroknya Kinerja BPN Gresik dalam Kasus Notaris dan Mafia Tanah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

GRESIK, JATIM – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva, Ketua Majelis Hakim Sarudi memberikan sentilan keras terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Sentilan tersebut disampaikan setelah mendengar keterangan dari tiga saksi yang merupakan mantan pegawai BPN Gresik.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menghadirkan ketiga saksi: Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Mereka diminta memberikan keterangan mengenai proses pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sieng yang dilakukan pada tahun 2023.

Dalam persidangan, Hakim Sarudi menilai keterangan saksi-saksi tersebut tidak konsisten dan terkesan menghindar saat ditanya. Hakim pun menegur sikap para saksi yang terkesan tidak terbuka dalam memberikan jawaban.

“Saksi, jawab saja dengan jujur. Jangan ada yang disembunyikan,” tegas Hakim Sarudi kepada para saksi.

Selain itu, Hakim juga menyinggung tentang lemahnya pengawasan administrasi di lingkungan BPN Gresik. Menurutnya, banyak berkas yang dianggap selesai meskipun petugas tidak turun langsung ke lapangan, sebuah praktik yang mengarah pada pengabaian prosedur yang dapat memicu masalah.

“Mereka tetap terima uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) meski tidak turun ke lapangan. Wajar kalau masalah ini muncul,” sindirnya dengan tajam.

Salah satu saksi, Kurniawan Wijaya, mengaku tidak terlibat dalam pengukuran ulang tanah tersebut di lapangan. Tugas tersebut dilakukan oleh terdakwa Deva. Meskipun demikian, Kurniawan tetap menandatangani seluruh berkas hasil pengukuran ulang yang telah dilakukan.

“Saya baru tahu ada masalah ini saat diperiksa oleh penyidik. Masalah ini bermula karena ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja saya yang kini sudah pensiun dari BPN Gresik,” kata Kurniawan dalam kesaksiannya.

JPU Imamal Muttaqin menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti menggunakan dokumen palsu dalam pengurusan sertifikat tersebut. Pengukuran ulang yang dilakukan tidak melalui prosedur yang seharusnya, yakni tidak melewati loket resmi BPN Gresik.

“Pengukuran ulang ini tidak melalui loket resmi BPN Gresik seperti yang diatur dalam prosedur yang berlaku. Itu jelas sebuah manipulasi,” ujar JPU Imamal.

Kasus ini berawal dari pengajuan pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sieng, yang diajukan oleh Budi Riyanto, seorang mantan pegawai BPN Gresik yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi ini, luas tanah yang tercatat dalam sertifikat berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini mengungkap adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum-oknum dalam lingkungan BPN Gresik. Selain itu, adanya manipulasi dalam pengukuran ulang sertifikat tanah menambah deretan kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan pemilik tanah yang sah.

Penyidik Polres Gresik masih terus mendalami kasus ini dan memburu Budi Riyanto, yang hingga saat ini masih belum tertangkap. Sementara itu, persidangan untuk kedua terdakwa akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan.**

Pos terkait