Hutan Mangrove Pantai Timur Jambi Terancam Punah Potensi Abrasi Semakin Membahayakan

Laporan wartawan sorottnews.co.id : Nahar 

Tanjabtim, Jambi – Garis pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara keseluruhan mencapai 230 kilometer dari 260 kilometer panjang garis pantai Provinsi Jambi. Hampir 90℅ pajang garis pantai Provinsi Jambi berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dari luasan dan bentangan panjang garis pantai di mulai dari Desa Paling Timur yaitu Desa Sungai Benuh yang merupakan Desa perbatasan wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Dari Desa Sungai Benuh membentang ke wilayah barat melewati tujuh Desa merupakan wilayah Kecamatan Sadu, meliputi Sungai Benuh, Labuan Pering, Desa Cemara, Desa Air Hitam Laut, Desa Remau Bakutuo, Desa Sungai Sayang, Desa Sungai Jambat dan Desa Sungai itik. Artinya dari 8 Desa dan 1 kelurahan yang menjadi wilayah Kecamatan Sadu, justru delapan Desa telah menjadi ancaman serius terhadap abrasi. Sementara wilayah Kecamatan Nipah Panjang hingga Desa Pangkal Duri tercatat masih ada 12 Desa, sehingga total Desa secara keseluruhan mencapai 20 Desa dengan 5 Kecamatan. Sementara dari delapan gugusan pulau yang ada di wilayah Kecamatan Nipah panjang hingga Pangkal Duri, merupakan Kawasan Konservasi Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Jambi, yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dibawah pengawasan Balai Kosevasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA).

Namun keprihatinan itu justru timbul ketika ada sekelompok orang sebagai pemilik modal telah melakukan pembabatan hutan mangrove untuk kepentingan deforestasi perkebunan sawit. Pemilik modal, tentunya tidak akan melakukan pembelian lahan tanpa ada dukungan dari orang-orang yang punya pengaruh di wilayah tersebut. Anehnya hutan mangrove yang berfungsi sebagai penyanggah justru di babat habis dan hanya mengisahkan beberapa pohon saja yang berdiri

Aktivis Lingkungan hidup, Arie Suriyanto menyampaikan masalah ini pada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta turun bersama Pengusaha, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta dari beberapa kalangan media.

Proses penyegelan pun dilakukan dengan membongkar menara pemantau dan mencabut sawit yang telah di tanam.

Selain itu Aktivis Lingkungan hidup Arie Suriyanto telah melaporkan masalah tersebut kepada Polres Tanjab Timur melalui Reskrim bidang Tipiter, hal ini dilakukan guna ada kepastian hukum, namun dari hasil penyidikan, justru tindak lanjutnya penyidikan di hentikan (SP3).

Bahkan pihak DLH telah melakukan penyegelan serta menandatangani 10 poin yang menjadi kesepakatan dan salah satunya adalah kesediaan pemilik modal untuk melakukan rehabilitasi ulang. Sehingga ini merupakan langkah yang di tunggu, bahwa ada etikat baik untuk memulihkan kawasan mangrove yang telah di babat.

Anehnya pihak pengusaha membatalkan niatnya untuk melakukan rehabilitasi ulang dengan alasan pihaknya telah membatalkan pembelian terhadap lahan tersebut, pertanyaan nya adalah Siapa yang harus bertanggungjawab.

Pos terkait