Laporan wartawan sorotnews.co.id : Heri Gunawan.
JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan sejumlah kategori masyarakat yang dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial (bansos). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar di Grand Mercure Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Gus Ipul, masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak layak menerima bansos umumnya berada pada Desil 6 hingga Desil 10, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas. Sementara itu, bantuan akan difokuskan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni yang berada di Desil 1 sampai Desil 4.
“Alokasinya tetap, tapi sasarannya kita sesuaikan. Yang tidak layak, yaitu mereka yang berada di Desil 6 sampai 10, kita keluarkan dari daftar penerima. Bantuan itu kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” jelas Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 1,9 juta orang dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos setelah dilakukan pemutakhiran data. Namun, jumlah total penerima bantuan sosial secara keseluruhan tidak mengalami pengurangan.
“Program bansos seperti PKH tetap untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan pangan tunai atau sembako tetap untuk 18,3 juta keluarga. Dan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional tetap menyasar lebih dari 96 juta penerima,” terang Gus Ipul.
Perubahan ini, lanjutnya, merupakan bentuk penyesuaian sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini yang dihimpun secara berkala melalui DTSEN. Pemutakhiran data dilakukan dengan melibatkan berbagai variabel, tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga kondisi psikologis dan kesejahteraan rumah tangga.
“Penilaiannya mencakup pengeluaran individu, kondisi rumah, hingga pertanyaan tentang ketakutan menghadapi hari esok tanpa makanan. Jadi banyak variabel yang digunakan untuk menilai kelayakan,” ungkapnya.
Gus Ipul menambahkan, pemeringkatan desil berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi rujukan utama dalam menentukan status kelayakan penerima bansos. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang telah dinyatakan “graduasi” atau tidak lagi berhak menerima bansos tidak bisa serta-merta masuk kembali ke dalam daftar, kecuali terjadi perubahan signifikan dalam kondisi sosial ekonomi mereka.
“Kalau seseorang sudah lulus atau ‘graduasi’, artinya sudah dianggap mandiri, maka dia tidak bisa langsung masuk lagi. Sistem akan mendeteksi jika memang terjadi penurunan kondisi ekonomi, misalnya usahanya bangkrut, sehingga ia kembali masuk ke desil 2 atau 3,” tegasnya.
Dengan sistem data yang lebih akurat dan pembaruan berkala, Kementerian Sosial berharap penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran, adil, dan efisien. Pemerintah juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.**








