Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
SUMBA BARAT, NTT – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Benyamin Ote memasuki babak baru.
Meski pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi ruang mediasi, pihak pelapor menegaskan tetap melanjutkan perkara tersebut secara hukum (Pro Justitia).
Berdasarksn rilis yang diterima Sorotnews, dijelaskan bahwa Pada Jumat 13 Februari 2026 pelapor atas nama Robert Syukur Fjola, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Paul Matutina, S.H., mendatangi Mapolres Sumba Barat memenuhi undangan penyidik.
Kehadiran mereka bertujuan untuk memenuhi agenda mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian guna mencari titik temu antara pihak pelapor dan terlapor.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik berupaya mengedepankan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu (deadlock).
Kuasa Hukum pelapor, Paul Matutina, S.H., menyatakan bahwa kliennya memilih untuk tidak menempuh jalan perdamaian dan mendesak penyidik untuk terus memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh penyidik, namun demi supremasi hukum dan rasa keadilan bagi umat Katolik, kami memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ini ke tahap litigasi,” tegas Paul Matutina di Mapolres Sumba Barat.
Saat ini, status perkara telah berada dalam tahap Penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Pendeta Benyamin Ote dalam kasus yang dilaporkan.
Pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional guna menjaga kondusivitas serta kerukunan antarumat beragama di wilayah Sumba Barat.**








