Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan sekaligus menahan dua tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan tahun 2015.
Dua tersangka masing-masing HO pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS pimpinan perusahaan kontruksi PT Pharma Kasih Sentosa yang menjadi pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukhtarom mengatakan HO telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 miliar.
Adapun MS merupakan pelaksana pelaksana proyek terbukti secara sengaja hanya mengerjakan sebagian item proyek sehingga terjadi selisih pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran sehingga negara menanggung kerugian.
“Kasus tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka telah diselidiki pihak kejaksaan sejak 18 Oktober 2019 hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Juli 2023,” ungkap Kejari Batang, Mukhtarom, Rabu (12/7/2023) malam.
Ia menjelaskan proses pembangunan pelabuhan Batang sudah dimulai sejak 2009 dan pada tahap 8 tahun 2015 pemerintah menyediakan pagu anggaran APBN sebesar Rp 27,3 miliar.
Setelah dilakukan lelang dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak Rp 25,5 miliar, namun faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.
“Yang bersangkutan terbukti tidak mengerjakan keseluruhan proyek sehingga negara rugi Rp 12,5 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutupnya.








