Kejari Batang Usut Dugaan Double Tagihan Listrik PJU Bernilai Miliaran Rupiah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang tengah mengusut dugaan terjadinya double tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Dalam proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batang, Eko Widiyanto, serta pihak PLN.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan adanya kejanggalan dalam tagihan listrik PJU yang diduga dibayarkan ganda oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

“Iya, kita panggil untuk dikonfirmasi dan klarifikasi terkait tagihan listrik PJU,” ujar Dipo saat ditemui, Senin (27/10/2025).

Menurut Dipo, dugaan double tagihan ini muncul karena ditemukan dua tagihan untuk satu objek yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali.

Namun, Dinas Perhubungan disebut sempat membayarkan keduanya lantaran adanya penagihan ganda dari pihak PLN.

“Seharusnya pemda hanya membayar satu, tapi karena PLN menagih dua maka dibayar oleh Dishub. PLN tidak menjelaskan secara rinci, kemudian ada aduan terkait itu, makanya kami lakukan verifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Karena ini menyebabkan pembengkakan tagihan,” jelasnya.

Dipo menambahkan, kejaksaan tidak hanya memanggil pihak Dishub, tetapi juga beberapa pejabat PLN, termasuk dari Kanwil PLN Yogyakarta, untuk memastikan aliran dana dan kejelasan pembayaran.

“Ini sudah di luar tagihan biasa. Uang masuk ke PLN, jadi kami perlu memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, tidak membantah bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Batang.

Ia mengakui telah memenuhi panggilan tersebut, namun menegaskan bahwa pemeriksaan hanya bersifat verifikasi administratif, bukan terkait proses hukum atau penahanan.

“Iya benar, saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka verifikasi tagihan PJU,” ujar Eko saat ditemui wartawan, Senin (27/10/2025).

Eko menegaskan, kabar yang beredar di media sosial tentang dirinya ditahan oleh pihak kejaksaan adalah tidak benar.

“Enggak, nggak ada ditahan, hanya pemaparan saja. Kebetulan memang masih ada sisa tunggakan PJU sebelum saya menjabat, yakni tahun 2006 sampai 2015,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, ketika dirinya mulai menjabat, Dinas Perhubungan Batang masih menanggung sejumlah tunggakan pembayaran listrik PJU dari periode sebelumnya. Tunggakan tersebut kemudian berlanjut hingga 2021–2023, sehingga menimbulkan beban keuangan cukup besar.

“Selama periode itu saya terseret sekitar empat bulan karena masih ada tagihan lama. Nilainya per bulan sekitar Rp1,8 miliar, jadi totalnya sekitar Rp7,2 miliar,” bebernya.

Ia menjelaskan, permasalahan tunggakan ini lebih bersifat administratif dan bukan tindak pidana. Kejari Batang, kata dia, sedang melakukan klarifikasi dan validasi agar perhitungan tagihan bisa dipastikan akurat.

“Ini sifatnya verifikasi saja, bukan pemeriksaan kasus pidana. Semua dijelaskan secara terbuka, dan kami juga menyerahkan dokumen pendukung,” ujarnya.

Selain dirinya, Eko menyebut bahwa kejaksaan juga memanggil sejumlah pejabat lain yang pernah menjabat di Dinas Perhubungan Batang, seperti PLT Kadishub Dwi Riyanto, mantan Kadishub Murdiono, serta beberapa kepala bidang teknis.

“Intinya itu ya, kalau ada informasi saya ditahan, itu tidak benar. Semua hanya sebatas klarifikasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak kejaksaan berlangsung baik dan transparan. Dinas Perhubungan juga telah menyiapkan seluruh dokumen terkait pembayaran listrik dan titik-titik PJU di Kabupaten Batang.

“Kami menghormati proses ini. Kalau diminta data, kami berikan. Tujuannya agar persoalan ini bisa selesai secara administratif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Eko menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik PJU di wilayah Batang. Langkah ini dilakukan agar tagihan listrik yang diajukan PLN lebih akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kami sudah mulai melakukan pendataan ulang titik-titik PJU dan bekerja sama dengan PLN untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang sudah tidak berfungsi. Dengan begitu, ke depan tagihan bisa lebih akurat dan tidak membengkak,” terangnya.**

Pos terkait