Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
PRINGSEWU, LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/12/2025), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana pokok, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp357.336.381. Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menilai perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Perkara ini bermula dari laporan internal PT BRI Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan Terdakwa secara individual. Modus yang dilakukan yakni menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES, kemudian dana kredit yang telah dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp520 juta.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang komprehensif, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Penanganan perkara ini juga menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Terkait putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**








