Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kawasan stadion sepak bola harus dikelola sebagai aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Aktual bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Akhmad Wijagus, SIK., M.Si., MM, dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah serta pemangku kepentingan sepak bola nasional, antara lain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wali Kota Bekasi Dr. Abdul Haris Bobihoe, Bupati Boyolali Agus Irawan, perwakilan klub Persib Bandung, serta unsur pemerintah pusat dan daerah.
Dalam arahannya, Wamendagri menekankan bahwa sepak bola merupakan olahraga dengan tingkat antusiasme tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, stadion harus dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Stadion tidak boleh hanya hidup saat pertandingan berlangsung. Pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung UMKM di sekitar kawasan stadion,” ujar Wamendagri.
Ia menambahkan, potensi ekonomi sepak bola nasional hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Masih terdapat sejumlah stadion di daerah yang belum terkelola dengan baik, bahkan tidak terawat, akibat belum adanya model pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan.
Forum Diskusi Aktual ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/612/SJ Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah. Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh sinergi lintas kementerian yang mendorong pengelolaan stadion terintegrasi dengan pengembangan UMKM.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memandang stadion sebagai barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Pengelolaan stadion harus berbasis tata kelola yang baik, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, stadion dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM,” jelas Yusharto.
Diskusi yang dipandu oleh pengamat sepak bola nasional Tommy Welly (Bung Towel) berlangsung dinamis dan interaktif. Dalam pengantarnya, moderator menyoroti pembangunan dan renovasi stadion pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai bentuk komitmen negara dalam membenahi tata kelola sepak bola nasional.
Namun demikian, ia menekankan bahwa komitmen tersebut harus diikuti dengan implementasi kebijakan yang konkret. Stadion yang telah dibangun dan direnovasi perlu dikelola secara optimal, tidak hanya untuk pertandingan sepak bola, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Forum ini menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku industri olahraga, serta perwakilan klub sepak bola profesional. Diskusi difokuskan pada berbagai isu strategis, mulai dari tantangan pengelolaan stadion, model kerja sama pemanfaatan aset daerah, kebutuhan regulasi dan pembiayaan, hingga praktik terbaik pengelolaan stadion di sejumlah daerah.
Melalui forum ini, Kemendagri berharap dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan strategis yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kawasan stadion sepak bola secara produktif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat serta penguatan UMKM.
Forum Diskusi Aktual ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dan diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, klub sepak bola, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.**








