Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
BANDUNG, JABAR – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balai Prajurit Cendrawasih, Lanud Sulaiman, Bandung, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Darwin Saputra, S.I.P., M.Han., didampingi oleh Kasubdit SDM Dukhan, Kolonel Adm Sulistyana, S.IP., M.M., M.Han., serta Paban VI/Taswilud Spotdirgaau, Kolonel Pas Roosen Lymson Sinaga, M.Han..
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung. Selain itu, turut hadir perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS), serta perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) di wilayah setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap substansi UU No. 23 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum pengelolaan sumber daya nasional guna mendukung sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari : Konsep sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan; Wawasan bela negara; Peran dan pembentukan komponen pendukung serta komponen cadangan; Proses mobilisasi dan demobilisasi sumber daya; Tinjauan aspek politik dan hukum dalam implementasi UU tersebut.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kemhan untuk membangun kesadaran kolektif dan partisipasi seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan negara melalui pendekatan total defense (pertahanan semesta), sebagaimana amanat konstitusi.
Acara berlangsung dalam suasana kondusif, tertib, dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan serta tanggapan, menunjukkan minat yang tinggi terhadap isu-isu strategis pertahanan negara, terutama yang berkaitan dengan peran masyarakat sipil dalam mendukung ketahanan nasional.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kemhan dalam mendiseminasikan kebijakan strategis negara ke berbagai lapisan masyarakat, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan unsur masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).**








