KPK dan Kementerian PU Gelar Pelatihan Calon Verifikator PANCEK, Perkuat Sistem Antikorupsi Dunia Usaha

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan Calon Verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha. Acara tersebut digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK pada 8–10 Juli 2025, khusus diperuntukkan bagi jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PU.

Pelatihan bertujuan membekali peserta sebagai ujung tombak dalam penerapan dan pemantauan sistem antikorupsi internal berbasis integritas di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian, perusahaan atau instansi sektor konstruksi nasional diharapkan bisa lebih aktif mencegah praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyoroti bahwa praktik kecurangan masih sering terjadi di kalangan kementerian/lembaga maupun dunia usaha. Oleh karena itu, sistem pencegahan yang kuat, berkelanjutan, dan berbasis pendalaman integritas sangat dibutuhkan.

“Kita perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi yang tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dan berkelanjutan. Itulah peran penting yang diemban PANCEK,” ujar Yonathan.

Melalui pelatihan ini, KPK berharap PANCEK makin berperan sebagai instrumen strategis dalam mendorong perusahaan dan instansi sektor publik mengadopsi sistem antikorupsi yang efektif dan berstandard internasional. Peserta dibekali pengetahuan verifikasi, audit integritas, serta teknik pendampingan kepada unit kerja di bawah pengawasannya.

Diharapkan, lulusan pelatihan verifikator ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan kerja, mengurangi risiko korupsi, dan mendorong budaya bersih, adil, dan transparan di jajaran Kementerian PU maupun sektor konstruksi swasta.**

Pos terkait