KPK Lantik Delapan Pejabat Baru, Perkuat SDM untuk Dukung Tugas Pemberantasan Korupsi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik delapan pejabat baru di lingkungan internal lembaga sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan pemenuhan kebutuhan strategis sumber daya manusia. Pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Delapan pejabat yang dilantik terdiri dari tiga jabatan administrator dan lima jabatan fungsional. Adapun tiga jabatan administrator yang resmi dilantik meliputi: Kepala Bagian Pemberitaan (Biro Hubungan Masyarakat), Kepala Bagian Anggaran (Biro Keuangan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan (Biro Hukum).

Sementara itu, lima pejabat lainnya dilantik dalam jabatan fungsional sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang akan bertugas di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Dalam sambutannya, Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan organisasi yang dinamis. Tujuannya, agar KPK semakin adaptif dan solid dalam menjalankan fungsi utama, yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan terukur.

“Penguatan SDM adalah salah satu pilar penting dalam memperkuat institusi ini. Diharapkan, para pejabat yang dilantik mampu membawa energi baru dan memperkuat integritas serta profesionalisme di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Cahya dalam keterangannya.

Pelantikan ini juga menjadi bagian dari proses kaderisasi internal, serta bentuk konsistensi KPK dalam menempatkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas tinggi di posisi strategis.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan optimalisasi kelembagaan, sejalan dengan tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Penempatan pejabat di posisi kunci diharapkan mampu meningkatkan efektivitas komunikasi publik, transparansi anggaran, serta kepastian hukum melalui perancangan regulasi yang adaptif dan relevan.**

Pos terkait