KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Tersangka Korupsi IUP Periode 2013‑2018

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut pada masa 2013‑2018.

Penahanan dilakukan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari. DDW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Tersangka lainnya dalam perkara ini adalah pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), yang sebelumnya telah ditahan, dan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Awang Faroek kini sudah meninggal dunia, sehingga proses terhadapnya dihentikan.

Menurut konstruksi perkara KPK, Rudy Ong Chandra ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya di Kaltim melalui perantara IC dan SUG. DDW diduga meminta fee atas pengurusan tersebut.

Nilai uang suap yang diminta DDW disebut mencapai Rp 3,5 miliar. Dalam transaksi, ROC menyerahkan Rp 3 miliar melalui IC dalam bentuk pecahan dolar Singapura, dan Rp 500 juta diserahkan melalui SUG.

Awalnya, tawaran permintaan fee oleh ROC adalah Rp 1,5 miliar, namun kemudian DDW meminta tambahan sehingga nominalnya menjadi Rp 3,5 miliar.

DDW disangka melanggar: Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan sektor usaha, sehingga praktik-praktik suap seperti ini harus dicegah dan diberantas. Penahanan dan penyidikan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bahwa integritas dan transparansi harus menjadi landasan dalam memperoleh izin usaha, terutama di sektor strategis seperti pertambangan.

KPK juga mengajak pelaku usaha untuk menggunakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang dapat diakses melalui JAGA.ID, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha yang bebas korupsi. (Catatan: ajakan ini tidak secara eksplisit disebut dalam laporan-laporan utama, sehingga perlu diklarifikasi lebih lanjut jika ingin dimuat.)

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap DDW dan ROC sebelumnya diumumkan pada 25 Agustus 2025 dalam penyidikan suap IUP di Kaltim.

Terkait AFI, prosesnya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.**

Pos terkait