Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp9 miliar terkait proyek strategis pembangunan fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Wakil Ketua KPK dalam keterangan persnya menyayangkan tindakan para tersangka yang diduga memanfaatkan proyek prioritas nasional di bidang kesehatan demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
“Ini sangat disesalkan. Proyek pembangunan RSUD adalah bagian dari upaya negara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan rakyat,” ujar juru bicara KPK.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memperluas akses dan kualitas layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.
KPK kembali menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam integritas, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola pemerintahan.
“Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi institusi dan jajarannya, bukan justru menjadi aktor dalam praktik-praktik korupsi yang mencederai amanah rakyat,” tegas KPK.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK memastikan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tindak pidana korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk sektor vital seperti kesehatan, yang sangat menyentuh kehidupan masyarakat luas.**







