Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Politik peserta pemilu tingkat kabupaten Tanjabtim pada Pemilihan Umum 2024 di ruang rapat KPU Tanjabtim, Kamis (04/01/ 2024).
Kegiatan tersebut dihadiri 12 Perwakilan pengurus Parpol dari 18 Parpol peserta pemilu yang terdaftar di KPUD Tanjabtim
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjabtim Nurwansyah. A. Md mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengingatkan Partai Politik segera penuhi kewajiban terkait LADK sekaligus menyampaikan tenggang waktu yang diberikan.
“Pada 7 Januari 2024 adalah batas akhir partai politik menyampaikan laporan rekening dana kampanye pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Tanjabtim melalui Sistim informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) ,”ungkapnya
Menurut Nurwansyah, ada sanksi yang harus diterima partai politik jika sampai batas akhir yang sudah ditentukan belum menyampaikan laporan ke KPU terkait dana kampanye.
“Sesuai PKPU Nomor 18 pasal 118 ayat 1, apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu ditingkat Kabupaten Tanjabtim,”tegas Nurwansyah








