Terungkap, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Kembali Terbitkan Paspor Diduga Non Prosedural

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Standar Operasional Prosedural (SOP) Pelayanan Pembuatan Paspor sebagai Dokumen Perjalanan warga negara RI di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jawa Barat kembali diduga bermasalah. Dalam pembuatan paspor untuk tujuan bekerja seharusnya pemohon harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan yang ditetapkan Kemenkumham RI

Bacaan Lainnya

Diduga sindikat, oknum kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jawa Barat yang menerbitkan pembuatan paspor dengan Nomor : AU 323545 atas nama Rahma, warga Sukabumi yang diberangkatkan ke Arab Saudi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Secara nonprosudural (ilegal) ini menjadi bukti bahwa dugaan kuat oknum Imigrasi Sukabumi masih ada yang bekerja sama dengan para sindikat dan mafia pengiriman (PMI) ilegal. Ketika Sorot News mendatangi penanggungjawab kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jawa Barat untuk yang ke 2 kali nya pada hari Senen (11/12/2023) lalu tidak dapat bertemu dengan Kepala Imigrasi tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi perihal pembuatan Paspor tersebut.

Saat bertemu dengan 2 pegawai Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang salah satunya bernama Hasan bagian TIKIM dan bagian Paspor, untuk mengkonfimasi.

“Kami tidak bisa memastikan dokumen asli atau bukan. Disini hanya kantor pelayanan,” katanya.

Wartawan Sorot News pun ingin meminta penjelasan lebih detail tetapi jawaban nya namun tidak mendapatkan jawaban yang subtansi.

“Kami hanya pegawai baru disini yang tidak tahu,” kata Hasan, yang terkesan ada dugaan saling menutup-nutupi.

Padahal yang harus bertanggung jawab dalam hal penerbitan Paspor adalah Pejabat Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jawa Barat

S. Ranex, Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga Forum Kader Bela Negara Binaan Kemhan RI berharap Menkumham mengambil tindakan yang tegas terhadap oknum pegawai yang menyalahi aturan.

“Kami berharap kepada Menkumham agar memberikan sangsi tegas bagi para pegawai yang melakukan kesalahan secara Standar Operasional Prosudur (SOP) atau Protap guna memberikan efek jera bagi para oknum-oknum yang selama ini. Karena adanya sistem SOP itu untuk mencegah terjadinya unprosedural,” ungkapnya.

“Apalagi bekerjasama dengan para sindikat dan mafia pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosudural (ilegal). Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Kan Pemerintah, dalam hal ini Presiden juga yang akan repot,” tegasnya.

Pos terkait