Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 1,6 Tahun Terhadap Felix Wilyanto Tidak Berdasar, Klaim Seluruh Dokumen Kayu Sah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Tim kuasa hukum Felix Wilyanto, yakni Mardin SH, MH dan Albert Franstio SH, menyampaikan klarifikasi sekaligus kritik atas pemberitaan salah satu media daring terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kehutanan yang menjerat klien mereka, Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, JPU menuntut Felix Wilyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka memiliki dokumen sah atas tiga kontainer kayu yang saat ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Kayu tersebut, menurut mereka, telah dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) serta telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, pengelolaan kayu tersebut telah memperoleh petunjuk resmi dari kementerian terkait melalui surat Nomor: 5.54/IPHH/PHH/HPL.4/1/2023 tentang sisa stok kayu rebah milik klien mereka. Berdasarkan petunjuk itu, instansi teknis daerah kemudian menerbitkan izin Nomor: 500.4/209/DLHKP-PBD/2024 yang disebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tiga kontainer kayu tersebut.

“Fakta persidangan sangat jelas. Saksi-saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri menyampaikan bahwa izin atas kayu tersebut diberikan berdasarkan petunjuk dari kementerian,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Permasalahan, lanjut mereka, muncul saat kayu diangkut dari lokasi industri menuju Pelabuhan Kota Sorong dengan menggunakan Nota Angkut perusahaan sebagai lampiran dokumen SKSKB. Setibanya di pelabuhan, klien mereka disebut masih menunggu penerbitan Nota Angkut resmi dari dinas terkait sebelum kayu tersebut dikeluarkan dari area pelabuhan.

Namun, nota angkut tersebut tidak pernah diterbitkan karena izin yang sebelumnya diberikan dinyatakan telah dicabut. Atas dasar itu, aparat penegak hukum melalui Gakkum menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki dokumen yang sah.

Tim kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa pada saat proses pengelolaan dan pengangkutan dilakukan, izin resmi masih berlaku dan seluruh dokumen pendukung telah lengkap sesuai ketentuan.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan dan pengelolaan tiga kontainer kayu tersebut. Karena itu, mereka menyatakan keberatan keras atas tuntutan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum secara utuh dan proporsional.

“Tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh klien kami. Seluruh proses pengelolaan kayu dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan petunjuk resmi dari instansi berwenang,” tegasnya.

Keberatan tersebut, lanjut tim kuasa hukum, akan dituangkan secara tertulis dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Mereka berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan secara objektif, independen, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Panglima tertinggi dalam memutus seseorang bersalah adalah fakta persidangan. Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap,” pungkas kuasa hukum Felix Wilyanto.

Perkara ini masih dalam proses persidangan dan Sorotnews.co.id akan terus mengikuti perkembangan serta menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dan akurasi pemberitaan.**

Pos terkait