Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidik di Kepolisian Daerah Papua Barat Daya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 004/LBH-P/POS-Q/II/2026 yang dilayangkan pada Rabu (18/2/2026). LBH menilai penyidik di Polresta Sorong Kota belum menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/B/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya yang telah diajukan sejak 22 Mei 2025.
Laporan polisi itu berkaitan dengan dugaan penangkapan yang berujung penyiksaan terhadap seorang warga berinisial OFT. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 10 Mei 2025 di Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, tepatnya di belakang kompleks Diklat yang saat ini difungsikan sebagai Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut keterangan LBH, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut. Padahal, korban disebut telah menyertakan kronologi kejadian serta bukti foto luka-luka yang diduga akibat tindakan kekerasan.
“Kami menilai terdapat indikasi ketidakseriusan dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir sembilan bulan sejak laporan diajukan, namun belum ada kepastian hukum,” ujar Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, dalam keterangan tertulisnya.
LBH juga mengungkapkan adanya dugaan upaya pendekatan oleh oknum aparat kepada keluarga korban agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti, langkah itu dinilai mencederai prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Menurut LBH, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Melalui laporan yang disampaikan ke Kompolnas, LBH mendesak agar fungsi pengawasan eksternal dijalankan secara maksimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, LBH meminta Kompolnas untuk:
1. Melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tersebut.
2. Mendorong Polresta Sorong Kota agar segera menindaklanjuti laporan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
LBH juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini.
Kasus tersebut kembali menyoroti isu dugaan kekerasan aparat dalam proses penangkapan dan pemeriksaan. Di tingkat nasional, institusi Polri telah mengusung komitmen transformasi menuju institusi yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).
Apabila dugaan dalam laporan ini terbukti, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, termasuk efektivitas sistem pengawasan di tingkat daerah.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian atas komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara adil, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LBH kepada Kompolnas. Sorotnews.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.**








