LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Diproses Hukum dan Dipecat Tidak Hormat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Kasus dugaan penikaman yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian terhadap seorang perempuan muda di Kota Sorong menuai sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya untuk menindak tegas pelaku melalui proses hukum pidana serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong bernomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang dirilis pada Senin (9/3/2026) di Kota Sorong.

Dalam keterangan pers tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami seorang perempuan bernama Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 6 Maret 2026. Korban dilaporkan mengalami luka serius akibat delapan tusukan benda tajam yang diduga dilakukan menggunakan pisau oleh pelaku yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu, Kota Sorong.

LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut LBH, tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

“Kasus kekerasan seperti ini tidak boleh dipandang ringan. Apalagi pelaku berasal dari institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” demikian pernyataan LBH Papua Pos Sorong dalam rilisnya.

LBH juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen penegakan hukum bagi jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, LBH Papua Pos Sorong menduga bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga memiliki unsur perencanaan sebelumnya.

Oleh karena itu, LBH menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan unsur perencanaan.

Atas dasar fakta dan informasi yang dihimpun, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Papua Barat Daya.

Pertama, LBH mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, LBH juga meminta agar pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

“Langkah tegas ini penting agar ada efek jera sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas LBH dalam rilisnya.

Kedua, LBH meminta agar penyidik Polda Papua Barat Daya yang menangani perkara tersebut menerapkan pasal penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kota Sorong dan Papua Barat Daya secara umum. Sejumlah pihak menilai transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan oknum internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hingga saat ini, korban Ardhalina Lanuhu masih menjalani perawatan medis di RSUD Sele Be Solu, sementara proses hukum terhadap pelaku masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Masyarakat dan sejumlah lembaga masyarakat sipil berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi, demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah penegakan hukum di Papua Barat Daya.**

Pos terkait