LBH Papua Pos Sorong Desak Profesionalisme Penyidik, Soroti Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Kota untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyiksaan terhadap seorang warga sipil berinisial OFT.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan melalui Press Release Nomor: 009/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 pada Selasa (3/3/2026), menyusul pemeriksaan klarifikasi terhadap OFT yang dilakukan penyidik pada Senin (2/3/2026).

LBH Papua Pos Sorong bersama OFT menghadiri undangan klarifikasi berdasarkan Surat Nomor: B/256/II/RES.1.24./2026/Satreskrim. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam dan berfokus pada dugaan peristiwa penyiksaan yang disebut terjadi pada 10 Mei 2025.

Dalam keterangannya kepada penyidik, OFT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan besi, selang, dan gembok besi. Akibat tindakan tersebut, ia mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. OFT juga menyatakan bahwa kekerasan tersebut dilakukan untuk memaksanya mengakui dugaan pencurian dua unit sepeda motor jenis King dan CRF—tuduhan yang secara tegas dibantahnya.

LBH mengungkapkan, dugaan penyiksaan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di salah satu ruangan di kantor Polres Sorong Kota. Hingga saat ini, korban mengaku masih merasakan nyeri pada bagian tulang belakang dan paha yang mengganggu aktivitas sehari-harinya.

Dalam proses klarifikasi itu, tim LBH menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik, yakni dokumentasi foto luka dan lebam pada tubuh korban serta resume medis yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sorong.

Menurut LBH, alat bukti dan keterangan korban tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Secara normatif, LBH menegaskan bahwa praktik penyiksaan bertentangan dengan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Kepolisian.

LBH menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang bersifat non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

LBH Papua Pos Sorong menilai dugaan penangkapan yang disertai penyiksaan terhadap OFT sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum tanpa penghormatan terhadap standar operasional prosedur dan prinsip HAM dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

LBH juga menyebutkan, apabila penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, maka dugaan penyiksaan tersebut berpotensi menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan sistematis.

Atas dasar itu, LBH mendesak Penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota yang menangani perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/493/V/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 22 Mei 2025 agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota untuk memastikan para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

LBH menegaskan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Papua Barat Daya yang masih menghadapi tantangan kompleks dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk mengusut tuntas dugaan penyiksaan tersebut demi menjamin keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.**

Pos terkait