Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG SELATAN, PBD – LBH Papua Pos Sorong melontarkan kritik keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oknum anggota Koramil 1807-01/Teminabuan terkait penolakan masyarakat adat atas rencana operasional perusahaan sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat Kampung Nakna, Distrik Konda.
Dalam siaran pers bernomor: 007/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 tertanggal Senin, 16 Februari 2026, LBH menyatakan bahwa aparat militer tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri sikap politik dan sosial masyarakat adat yang secara tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut.
Penolakan masyarakat mencuat setelah kegiatan sosialisasi perusahaan pada 14 Februari 2026 berujung pada pengusiran pihak perusahaan dari Kampung Nakna. Sikap tersebut kemudian tersebar luas melalui berbagai media.
LBH mengaku menerima rekaman percakapan telepon pada 16 Februari 2026 antara seorang oknum anggota TNI dari Koramil Teminabuan dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna, Herit Anny. Dalam percakapan itu, oknum militer disebut meminta Ketua LMA dan sejumlah warga adat yang telah menyatakan penolakan agar datang ke kantor Koramil untuk memberikan klarifikasi.
Menurut LBH, oknum tersebut beralasan bahwa kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi perusahaan pada 14 Februari merupakan representasi pemerintah.
Tak hanya itu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIT, oknum militer tersebut diduga mendatangi kediaman Ketua LMA Suku Gemna. Kedatangan tersebut disebut membuat Herit Anny merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
LBH menilai tindakan tersebut berlebihan dan berada di luar tugas serta fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dengan fungsi utama menangkal dan menindak ancaman militer serta memulihkan kondisi keamanan negara.
LBH menegaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap investasi perkebunan sawit tidak termasuk kategori ancaman militer maupun tugas operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, LBH juga menyoroti bahwa meskipun TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk menekan atau meminta klarifikasi dari warga sipil atas sikap penolakan terhadap suatu proyek investasi.
“Meminta klarifikasi kepada warga adat yang menyatakan penolakan adalah tindakan yang tidak berdasar hukum dan berpotensi mengintervensi kebebasan warga negara,” demikian pernyataan LBH dalam rilisnya.
LBH menilai tindakan tersebut tidak hanya melampaui fungsi TNI, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat untuk menentukan arah pembangunan di wilayah adatnya sendiri. Hak menyatakan pendapat dan menentukan pembangunan lokal, menurut LBH, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh ditekan oleh aparat bersenjata.
Atas peristiwa tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan tiga tuntutan:
1. Meminta anggota Koramil 1807-01/Teminabuan tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat serta memastikan pihak PT ASI tidak memaksa masuk kembali ke wilayah adat yang telah menyatakan penolakan.
2. Mendesak Komandan Kodim 1807/Sorong Selatan untuk memastikan jajarannya tidak bertindak di luar tugas dan fungsi TNI.
3. Mendorong Polisi Militer Kodam XIII/Kasuari untuk melakukan penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Kasus ini kembali menyoroti sensitifnya relasi antara aparat keamanan, investasi sumber daya alam, dan hak masyarakat adat di Papua Barat Daya. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, keterlibatan aparat bersenjata dalam konflik sosial terkait investasi kerap memunculkan kekhawatiran publik.
Transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik. Jika dugaan intimidasi terbukti, mekanisme pengawasan internal militer diharapkan berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Agar suasana kondusif, Sorotnews akan berusaha meminta klarifikasi kepada pihak Koramil 1807-01/Teminabuan.








