Laporan ITE Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kasus Roberth Wanma Tuai Sorotan dan Desakan Transparansi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Anggota DPRP Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, kembali menyita perhatian publik. Laporan Polisi Nomor LP/B/359/IV/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tersebut resmi diterima pada Senin (20/4/2026) pukul 12.11 WIT.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial X, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula saat ia menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan yang berisi video yang telah beredar di platform X. Dalam video tersebut, pelapor disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jalan Sam Ratulangi II, Kampung Baru, Kota Sorong.

Merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial atas tuduhan tersebut, Roberth Wanma kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan resmi. Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara pihak terlapor masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pencemaran nama baik semata, tetapi juga memunculkan diskursus lebih luas terkait maraknya penyebaran informasi di media sosial tanpa verifikasi yang memadai. Selain itu, muncul pula sorotan terhadap potensi penggunaan instrumen hukum ITE dalam merespons kritik atau tuduhan yang berkembang di ruang digital.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif sumber awal penyebaran video tersebut. Penanganan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek pencemaran nama baik, tetapi juga mampu menelusuri kebenaran substansi dari tuduhan yang beredar di masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat turut menyampaikan pandangannya. Kepala Suku Biak Barat se-Sorong Raya, David Kapisa menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas nama baiknya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Sopir Truk Papua Barat Daya, Irsan Sese. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pelapor, seraya menekankan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar melalui media sosial dapat merusak reputasi seseorang serta berdampak luas, baik dalam kehidupan sosial maupun profesional.

Di sisi lain, kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan isu-isu sensitif. Apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka penindakan terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan individu, tetapi juga berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi di ruang digital.**

Pos terkait