Lima Bulan Menginap di Kampus, Christea dan Kelompok Tak Dikenal Dikeluarkan dari Unikama Malang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.

MALANG, JATIM – Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) mengeluarkan seorang bernama Christea bersama sekelompok orang tak dikenal dari lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Keberadaan mereka dinilai mengganggu aktivitas perkuliahan dan meresahkan sivitas akademika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Christea dan kelompoknya diketahui telah tinggal dan menginap di dalam area Kampus Unikama Malang selama hampir lima bulan, terhitung sejak September 2025. Keberadaan mereka disebut tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

Tindakan pengeluaran tersebut dilakukan oleh mahasiswa, dosen, serta pihak yayasan sebagai respons atas terganggunya kegiatan akademik, baik perkuliahan mahasiswa maupun aktivitas dosen dan tenaga kependidikan.

Salah seorang dosen Unikama, Romadhon, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa selama hampir lima bulan kampus diduduki oleh sekelompok orang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Benar, hampir lima bulan Kampus Unikama diduduki oleh sekelompok orang yang tidak mempunyai legitimasi hukum. Alhamdulillah, atas kekompakan seluruh civitas akademika yang mencintai kampus ini, dengan satu komando, akhirnya Christea dan orang-orang yang tidak jelas tersebut dikeluarkan dari Kampus Unikama,” tegas Romadhon, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, pengeluaran tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan mahasiswa dan dosen yang muncul akibat konflik internal yayasan. Ia menyebut, pihak-pihak yang berada di kampus tersebut mengklaim memiliki legalitas hukum, namun tidak pernah diakui atau disahkan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Romadhon menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkumham hanya mengakui Agus Priono sebagai Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP–PT PGRI) Unikama.

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 19 September 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Penegasan Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Ketua PPLP–PT PGRI Unikama yang tercatat dan diakui negara adalah Bapak Agus Priono, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Kemenkumham,” jelasnya.

Ia berharap, kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga kegiatan akademik di Kampus Unikama dapat berjalan normal tanpa adanya dualisme kepemimpinan maupun konflik internal yang berlarut-larut.

“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada lagi konflik dan dualisme. Aktivitas akademik harus berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Unikama ke-69, Romadhon juga mendorong manajemen yayasan di bawah kepemimpinan Agus Priono untuk segera menata kembali tata kelola perguruan tinggi.

“Persaingan perguruan tinggi saat ini bukan semata-mata soal jumlah mahasiswa, tetapi juga integritas dan tata kelola institusi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Romadhon yang didampingi para dekan dan dosen menegaskan komitmen seluruh sivitas akademika untuk tetap berada di bawah payung hukum yayasan yang sah dan diakui negara.

“Kami berkomitmen tetap berada di bawah payung hukum Yayasan Bapak Agus Priono,” pungkasnya.**

Pos terkait