Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Giat Peduli Lingkungan (GPL) mengirimkan surat somasi (teguran keras) ketiga kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, menyusul dua surat sebelumnya yang tidak ditanggapi. Surat somasi bernomor : 157/KS DPP.GPL/VII/2025 ini dilayangkan pada Rabu (23/72025).
Ketua LSM GPL, Haidir Ali, S.Pd, menjelaskan bahwa dua surat sebelumnya bernomor : 157/KS.GPL/VII/2025 dan 157/SK‑GPL/VII/2025, berisi permohonan audiensi dan data dokumen terkait proyek pelelangan. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi dari DTRB.
“Surat somasi kami ajukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek Rehab Gedung Penunjang UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Cisauk 2025,” terang Haidir kepada media Sorotnews.co.id, Senin (24/7/2025).
Berdasarkan hasil investigasi dan data internal, LSM GPL menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan dan mark-up anggaran proyek rehab tersebut. Anggaran dari APBD 2025 tercatat mencapai Rp1 miliar, namun pengerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Kami menduga kuat terjadi pengurangan volume fisik dan mark‑up anggaran secara signifikan,” jelas Haidir.
LSM GPL memberi tenggat waktu 2×24 jam sejak surat diterima, agar DTRB memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada respons, LSM GPL menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyalurkan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Respon dan klarifikasi dari DTRB sangat penting. Jika tidak, kami akan teruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Haidir.
Upaya klarifikasi juga ditempuh ke DTRB, namun saat didatangi, petugas loket menjelaskan bahwa Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kabid sedang rapat di luar kantor sehingga belum bisa memberikan tanggapan.**








